Jumat 04 Aug 2017 17:03 WIB

DPRD akan Bentuk Pansus Terkait Penertiban Pedagang Sarkem

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Hazliansyah
Penertiban Pedagang (Ilustrasi)
Foto: Rahmad/Antara
Penertiban Pedagang (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sudah sekitar sebulan pemilik kios di selatan Stasiun Tugu Yogyakarta ditertibkan. Namun hingga kini, seluruh pedagang belum mendapat solusi apapun sehingga potensi pendapatan mereka kian terancam.

Disamping itu, para pedagang pun menilai langkah penertiban yang dilakukan merupakan langkah mal administrasi. Hal ini mendorong para pedagang bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengadukan persoalan mal administrasi ini kepada Ombudsman DIY dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta.

Ketua Komisi B DPRD Kota Yogya, Nasrul Khoiri mengatakan, setelah mendapat penjelasan dari pihak pedagang, maka DPRD akan memanggil pihak Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Dalam kesempatan itu pemkot diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi," kata Nasrul, Jumat (4/8).

Agar persoalan dapat segera terselesaikan, Komisi B DPRD juga mendorong terbentuknya panitia khusus (Pansus). Menurutnya, Pansus perlu dibentuk jika ternyata Pemkot tidak dapat memberikan klarifikasi yang cukup memuaskan atau belum memiliki rencana jangka pendek dan jangka panjang.

"Belajar dari relokasi Pasar Klithikan, pansus ini diharapkan dapat memberi kewenangan dan pengawasan dewan terhadap kinerja pihak eksekutif dengan lebih optimal," ujarnya.

Ketua Paguyuban Pedagang Resmi Pasar Kembang Manunggal Karso, Rudi Tri Purnama mengaku sangat kecewa dengan seluruh pihak yang terlibat dalam langkah pendisiplinan ini. Ia kecewa karena ternyata pendisiplinan dilakukan dengan penggusuran tanpa dibarengi dengan rembukan terkait langkah lanjutan atas adanya penggusuran ini.

"Tidak ada satupun pihak yang memberikan solusi atas langkah apa yang dapat kami lakukan agar kami dapat kembali melakukan kegiatan ekonomi secara resmi setelah adanya penggusuran ini," ucap Rudi.

Padahal, selama puluhan tahun, seluruh pedagang secara rutin melakukan pembayaran retribusi resmi. Namun kejadian ini membuat para pedagang yang telah berperan dalam memberikan pendapatan daerah ini merasa diabaikan.

"Ada 71 kios yang sudah dihancurkan. Padahal retribusi selama bertahun-tahun telah kami bayarkan dengan tertib," kata dia.

Mungkin, ia tak terlalu merasa diabaikan jika langkah penggusuran ini dibarengi dengan solusi tempat alternatif bagi anggota paguyuban agar dapat kembali melakukan proses bisnisnya.

Eric Iskandarsjah Z

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement