Jumat 04 Aug 2017 17:20 WIB

Gerindra: Viktor Laiskodat Bisa Membuat Perpecahan Bangsa

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule memperlihatkan surat bukti laporan atas Pencemaran Nama Baik di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Kompleks Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/8).
Foto: Mahmud Muhyidin
Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule memperlihatkan surat bukti laporan atas Pencemaran Nama Baik di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Kompleks Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule bersama tim advokat melaporkan Ketua DPP Partai Nasdem Viktor Loiskodat di Bareskrim Polri. Laporan tersebut dibuat atas tuduhan kepada Partai Gerindra yang dilakukan oleh Viktor saat berpidato di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

"Saya menganggap bahwa Viktor telah melakukan ujaran kebencian dan berpotensi untuk memecah belah umat dan membuat perpecahan di anak bangsa. Jadi kami datang ke sini," ujar Iwan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (4/8).

Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim dengan nomor laporan TBL/510/VIII/2017/Bareskrim tanggal 04 Agustus 2017. Menurutnya ada beberapa poin yang disampaikan kepada penyidik.

Iwa melanjutkan, salah satunya adalah menuduh Gerindra dan sejumlah partai lain sebagai partai pendukung adanya khilafah di Indonesia. Padahal menurutnya apa yang diucapkan Viktor dalam pidatonya tentu saja sangat bertentangan dengan visi dan misi partai Gerindra.

"Menurut saya ini sebuah kebohongan, karena di visi-misi partai Gerindra sudah sangat jelas adalah mempertahankan kedaulatan dan tegaknya kedaulatan NKRI berdasarkan pancasila dan UUD 1945 sementara tuduhan Viktor salah-satunya menempatkan Gerindra (sebagai) partai nomor satu yang mendukung terwujudnya negara khilafah," jelasnya.

Oleh karena itu sambungnya, selain membuatkan laporan juga turut membawakan alat bukti. Salah satunya video rekaman pidato Viktor serta beberapa berita-berita online.

"Kami menyerahkan bukti-bukti seperti video pidato yang disampaikan saudar Victor Laiskodat dan beberapa berita-berita di online kami sertakan juga sebagai alat bukti," ujarnya.

Iwan menambahkan bahwa pasal yang dilaporkan kepada penyidik atas perbuatan Victor tersebut yakni undang-undang informasi dan transaksi elektronik Pasal28 ayat (2) dam Pasal 156 KUHP, serta UU Diskriminasi Nomor 40 Tahun 2008.Iwan berharap polisi dapat segera menindak lanjuti laporan yang telah dibuatnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement