REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) DPP PKS akan melaporkan Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Laiskodat ke Mabes Polri pada Senin (7/8) atas dugaan tindak pidana berupa ujaran kebencian yang ditujukan kepada PKS saat berpidato di Kupang, NTT, 1 Agustus lalu.
"Terhadap pernyataan permusuhan dan kebencian oleh saudara Viktor Laiskodat terhadap PKS, selanjutnya DPP PKS akan menyampaikan laporan pidana ke Mabes Polri," tutur Ketua Depkumham DPP PKS Zainudin Paru, dalam konferensi pers di kantor PKS, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (4/8).
Selain itu, Zainudin mengatakan, DPP PKS juga akan melayangkan aduan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di waktu yang sama. Menurut Zainudin, pidato orasi politik yang disampaikan Victor merupakan ujaran kebencian dan ajakan permusuhan yang sangat berbahaya bagi kondisi sosial, politik, demokrasi, dan rasa kedamaian di kalangan masyarakat Indonesia. "Ujaran permusuhan dan kebencian ini setidak-tidaknya dapat dijerat dengan pasal 156 KUHP," ungkap Zainudin.
Pasal ini memuat tentang, "Menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia".
Pidato Victor itu, lanjut Zainudin, jelas telah menempatkan PKS bersama tiga partai lain, Demokrat, PAN, dan Gerindra sebagai pendukung Hizbut Tahrir Indonesia. Ucapan ini, menurut dia, menjadi upaya untuk membusukkan PKS. Sebab, secara terang pula, pidato tersebut mengajak masyarakat Kabupaten Kupang, NTT, untuk memusuhi PKS. "Ini dapat berakibat dan mengarah pada reaksi dan pertentangan horizontal di tengah masyarakat," kata dia.
Karena itu juga, Zainudin meminta kepada seluruh kader dan simpatisan PKS khususnya di Kupang, untuk tetap bersikap tenang dan menjaga hubungan baik dengan semua lapisan masyarakat serta tetap berpegang teguh pada semangat kedamaian dan persatuan-kesatuan.