REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mencatat ada sebanyak 1.060 kasus pelanggaran fungsi trotoar selama tiga hari pelaksanaan kegiatan Bulan Tertib Trotoar.
"(Pelanggaran) paling banyak terjadi di wilayah Jakarta Barat," kata Kepala Satpol PP DKI, Yani Wahyu Purwoko, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (4/8).
Menurut dia, cukup banyak pelanggaran yang terjadi di atas trotoar selama berlangsungnya Bulan Tertib Trotoar. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh para pedagang kaki lima (PKL), parkir liar, dan kendaraan yang melintas di atas trotoar.
Oleh karena itu, penertiban akan terus diakukan setiap hari. "Kami berharap pelaksanaan Bulan Tertib Trotoar dapat memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa trotoar hanya untuk pejalan kaki," ujar Yani.
Berdasarkan data dari Satpol PP DKI Jakarta, pelanggaran trotoar paling banyak terjadi di wilayah Jakarta Barat dengan jumlah 274 kasus. Kemudian disusul wilayah Jakarta Selatan 258 kasus, Jakarta Utara 240 kasus, Jakarta Selatan 169 kasus, dan Jakarta Pusat 119 kasus.
Dia mengatakan, jenis pelanggaran trotoar paling banyak, yakni parkir liar mencapai 337 kasus, diikuti PKL sebanyak 317 kasus, kendaraan yang melintas di atas trotoar 204 kasus, serta lain-lain sebanyak 202 kasus.
Para pelanggar fungsi trotoar ditindak dengan sidang tindak pidana ringan (tipiring) untuk menimbulkan efek jera. "Diharapkan, pelanggar trotoar di Ibu Kota tidak terus bertambah banyak," kata Yani.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar kegiatan Bulan Tertib Trotoar selama Agustus 2017 untuk menciptakan kondisi trotoar yang lebih tertib di seluruh wilayah ibu kota.
Kegiatan Bulan Tertib Trotoar dilaksanakan karena kondisi trotoar yang ada saat ini sudah beralih fungsi dari fasilitas bagi para pejalan kaki, menjadi tempat berjualan PKL dan parkir liar kendaraan bermotor.