Jumat 04 Aug 2017 18:31 WIB

Gerindra: Proses Hukum Harus Jalan Meski Viktor Meminta Maaf

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule melakukan pelaporan atas Pencemaran Nama Baik di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Kompleks Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/8).
Foto: Mahmud Muhyidin
Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule melakukan pelaporan atas Pencemaran Nama Baik di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Kompleks Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang dibuat partainya terhadap Viktor Laiskodat. Ketua DPP Partai Nasdem itu dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait isi pidato yang disampaikan di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Pidato Viktor dinilai berisi ujaran kebencian dan menuding Gerindra sebagai parpol pendukung khilafah di Indonesia.

Saat ditanya apakah pihaknya akan mencabut laporan apabila ada permintaan maaf dari Viktor, Iwan menegaskan permintaan maaf dan hukum adalah dua hal yang berbeda. Sehingga menurutnya proses hukum akan terus berjalan.

"Persoalan minta maaf kan persoalan lain bahwa persoalan hukum harus tetap jalan. Itu yang saya harapkan," ucapnya di Bareskrim Polri, Jumat (4/8).

Ia melanjutkan, seharusnya Viktor Laiskodat sebagai Ketua DPP Nasdem dapat menjaga ucapan di manapun orang itu berada. Terlebih sebagai anggota DPR, segala ucapan yang keluar dianggap selalu memiliki konsekuensi baik dan buruknya.

"Saya pikir sebagai pejabat publik seharusnya harus sadar apa yang dia ucapkan dan dia tahu apa konsekuensi dari ucapan sebagai pejabat publik," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Partai Gerindra melaporkan Ketua DPP Partai Nasdem Viktor Loiskodat di Bareskrim Polri. Laporan tersebut dibuat atas tuduhan kepada Partai Gerindra yang dilakukan oleh Viktor saat berpidato di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

"Saya menganggap bahwa Viktor telah melakukan ujaran kebencian dan berpotensi untuk memecah belah umat dan membuat perpecahan di anak bangsa. Jadi, kami datang ke sini," ujar.

Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim dengan nomor laporan TBL/510/VIII/2017/Bareskrim tanggal 04 Agustus 2017. Menurutnya, ada beberapa poin yang disampaikan kepada penyidik.

Iwa melanjutkan, salah satunya adalah menuduh Gerindra dan sejumlah partai lain sebagai partai pendukung adanya khilafah di Indonesia. Padahal, menurutnya, apa yang diucapkan Viktor dalam pidatonya tentu saja sangat bertentangan dengan visi dan misi partai Gerindra.

"Menurut saya, ini sebuah kebohongan karena di visi-misi partai Gerindra sudah sangat jelas adalah mempertahankan kedaulatan dan tegaknya kedaulatan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sementara tuduhan Viktor salah-satunya menempatkan Gerindra (sebagai) partai nomor satu yang mendukung terwujudnya negara khilafah," jelasnya.

Iwan menambahkan bahwa pasal yang dilaporkan kepada penyidik atas perbuatan Viktor tersebut, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat (2) dam Pasal 156 KUHP, serta UU Diskriminasi Nomor 40 Tahun 2008. Ia berharap polisi dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuatnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement