REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN -- Transaksi narkoba yang digagalkan BNN Provinsi Sumut di area parkir salah satu mal di Jl Jawa, Medan Timur, Medan, Rabu (2/8) lalu, ternyata dikendalikan dari balik Lapas. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 16.992 butir pil ekstasi dari seorang kurir bernama Lenny (39 tahun).
Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Andi Loedianto mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Lenny, transaksi narkoba itu atas perintah seorang narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan. Narapidana itu merupakan mantan suaminya.
"Transaksi narkoba ini dikendalikan dari Lapas Tanjung Gusta," kata Andi, Jumat (4/8).
Andi mengaku, pihaknya telah mengantongi identitas narapidana yang disebutkan Lenny. Namun, BNNP Sumut belum melakukan pemeriksaan terhadap narapidana tersebut. Menurut dia, petugas masih fokus memeriksa Lenny dan mencari barang bukti yang mengaitkan tersangka dengan si narapidana. "Jadi keterlibatannya dalam mengendalikan jaringan ini akan kami buktikan dengan alat bukti, bukan sekedar pengakuan," ujar dia.
Andi mengatakan, Lenny bukanlah pemain baru dalam dunia narkoba. Perempuan asal kota Pematang Siantar itu merupakan residivis atas kasus kepemilikan 3 gram narkoba jenis sabu. "Dia dihukum tiga tahun penjara di Lapas Pematang Siantar, baru keluar tiga bulan yang lalu setelah menjalani hukumannya selama satu tahun. Statusnya cuti bersama," kata Andi.
Dari hasil pemeriksaan, belasan ribu ekstasi itu didapat dari seorang warga Aceh berinisial S. BNNP Sumut pun masih memburu pemasok tersebut. "Kami juga akan memburu pemasoknya," ujar dia.
Sementara itu, tersangka Lenny mengaku sudah dua kali berhasil menjual ekstasi dalam jumlah besar. Barang haram itu dia dapatkan dari S dengan total 30 ribu butir. Dari jumlah itu, 13 ribu sudah terjual. Bisnis ini pun dia jalankan atas perintah si mantan suami. "Aku bantuin dia (mantan suami). Aku enggan dibayar, cuma sukarela," kata Lenny.