REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Sarana Mitra Saudara dan PT Statika Mitrasarana yang beralamat di Jalan Khatib Sulaiman Padang, Sumatra Barat. Penggeledahan yang berkaitan dengan kasus suap Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti ini dilakukan sejak pukul 18.00 WIB.
Meski begitu, Kapolresta Padang Kombes Chairul Aziz enggan menjelaskan lebih detil penggeledahan yang dilakukan KPK tersebut.
"Kami hanya memberikan pengamanan dalam rangka kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK dalam perkara suap Gubernur Bengkulu," ujar Chairul, Jumat (4/8).
Sementara itu saat dikonfirmasi, Plh Jubir KPK Yuyuk Andriati mengaku belum ada perkembangan informasi di lapangan terkait penggeledahan tersebut.
"Sampai malam ini belum ada informasi terkait hal itu," katanya.
Sebelumnya, KPK memang menegaskan untuk mendalami proses dan rangkaian peristiwa pada saat indikasi pemberian suap terhadap Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Bengkulu Tahun Anggaran 2017.
KPK juga telah mengklarifikasi beberapa bukti yang sudah didapatkan dalam proses penggeledahan dan penyitaan yang sebelumnya dilakukan penyidik KPK di Bengkulu. Dalam penyidikan kasus dugaan suap Gubernur Bengkulu nonaktif tersebut, KPK telah menggeledah di tujuh lokasi.
Tujuh lokasi yang digeledah itu antara lain dua rumah dan satu kantor milik tersangka Jhoni Wijaya (JHW) di kota Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong, kantor tersangka Rico Dian Sari (RDS) di kota Bengkulu, kantor Gubernur Bengkulu, rumah pribadi tersangka Ridwan Mukti (RM), dan kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu.