Sabtu 05 Aug 2017 05:15 WIB

Penyaluran Dana Desa Perlu Kreativitas

Dirjen Pembangunan Perdesaan, Ahmad Erani Yustika
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Dirjen Pembangunan Perdesaan, Ahmad Erani Yustika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggunaan dana desa harus diiringi oleh pengembangan ekonomi kreatif yang didasari inovasi, karenanya inovasi tidak boleh berhenti. Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan, Ahmad Erani Yustika mengatakan seperti diketahui, setiap tahun, besaran dana desa terus bertambah. Tahun 2017 ini, setiap desa mendapat dana desa sekitar Rp 800 juta.

Menurut Erani, tahun depan, desa miskin atau tertinggal akan mendapatkan dananya lebih besar dibanding desa lain. "Karenanya, dana desa harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa," ujar Erani.

Apalagi, lanjut Erani, melalui Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa, desa memiliki dua kewenangan yang tidak dimiliki sebelumnya, yakni hak kewenangan lokal dan hak kewenangan asal usul. Melalui dua kewenangan itu, desa memiliki otoritas yang sangat besar. Misalnya, dulu, sebelum lahir UU No 6/2014, setiap pembangunan yang dilakukan di desa, tidak diurus oleh orang desa.

"Masyarakat desa hanya menjadi penonton," katanya.

Sekarang, kata Erani, desa berhak memutuskan sendiri, tidak boleh ada yang mengintervensi, baik bupati, gubernur, bahkan presiden. Karena itulah, masyarakat desa harus memiliki daya juang untuk mengembangkan potensi kekayaan desanya.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha Ekonomi Desa (PUED) Sugeng Riyono mengatakan melalui dana desa, tidak ada alasan lagi bagi desa untuk tidak bisa membangun desa.

"Jadi, jangan lagi dana desa dipakai untuk kepentingan di luar kepentingan untuk membangun desa. Persoalan SDM tak perlu jadi alasan," kata Sugeng pada acara bertema "Membangun Desa dalam Perspektif Ekonomi Kreatif Menuju Kemandirian Masyarakat Desa" tersebut.

Menurut Sugeng, penyimpangan dana desa akan berdampak sangat buruk, baik terhadap pelaku maupun terhadap masyarakat desa. Agar tidak terjadi penyimpangan, kata Sugeng, dana desa hendaknya disalurkan pada empat program kerja, yakni pembuatan embung desa, penguatan BUMDESA, pengembangan produk unggulan desa, dan pembuatan sarana olah raga.

"Jika dana desa disalurkan secara benar, maka yang akan merasakan 'nikmat'nya adalah masyarakat desa. Sebagai contoh, di desa Ponggok, Klaten, Jateng, dana desa benar-benar dimanfaatkan dengan baik, sehingga mampu memberikan hasil yang luar biasa, dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement