Sabtu 05 Aug 2017 09:16 WIB

Pemkab Pamekasan tak Ingin Perayaan HUT RI Terganggu OTT KPK

Bupati Pamekasan Achmad Syafii (kedua kiri) dengan mengunakan rompi tahanan KPK bergegas seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/8).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Bupati Pamekasan Achmad Syafii (kedua kiri) dengan mengunakan rompi tahanan KPK bergegas seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/8).

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Wakil Bupati Pamekasan Halil meminta agar peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tidak terganggu operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kegiatan yang telah diagendakan jauh hari sebelumnya harus tetap berjalan sesuai dengan agenda yang tetap ditetapkan," ujar Halil di Pamekasan, Sabtu (5/8).

Halil mengemukakan, hal ini menanggapi penangkapan Bupati Pamekasan Achmad Syafii oleh KPK pada operasi tangkap tangan dalam kasus dugaan suap dana desa senilai Rp 250 juta, Rabu (2/8). Demikian juga, kata dia, dengan kegiatan rutin lainnya yang telah ditetapkan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pamekasan. Salah satunya, seperti kegiatan pemilihan putri batik di halaman Pendopo Pemkab Pamekasan.

Meski kegiatan ini bersamaan dengan pelaksanaan penggeledahan oleh tim KPK di Pendopo Ronggosukowati Pamekasan, Jumat (4/8) sore, Wabup Halil meminta instansi terkait agar tetap melaksanakannya. Bahkan, pada penutupan kegiatan itu, Wabup Halil hadir secara langsung mewakili Bupati Pamekasan Achmad Syafii.

Bupati Pamekasan Achmad Syafii ditangkap KPK terkait kasus suap Dana Desa pada proyek senilai Rp 100 juta. Bupati ditangkap bersama 10 orang pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Pamekasan, termasuk penerima suap Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya dan Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo.

Pejabat negara lainnya yang juga diciduk tim KPK, ialah Kasi Pidana Khusus Kejari Pamekasan Eka Hermawan, dua orang staf kejari masing-masing Sugeng dan Indra Pramana, staf Inspektorat Pemkab Pamekasan Noer Salehuddin dan Margono, Kepala Desa Dasuk, Kecamatan Pademawu, Agus Mulyadi, dan Kepala Desa Mapper, Kecamatan Proppo, Moh Ridwan. Sebanyak 10 orang itu selanjutnya digiring ke Mapolda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan, sebelum akhirnya dibawa ke kantor KPK di Jakarta.

Dari 10 orang pejabat negara itu, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Kejari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi, dan Kabag Inspektur Noer Solehuddin. KPK pada Jumat (4/8) menggeledah di empat lokasi berbeda di Pamekasan, yakni di Kantor Pemkab Pamekasan, pendopo bupati, kantor Inspektorat Pemkab Pamekasan dan kantor Kejari Pamekasan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement