Ahad 06 Aug 2017 13:25 WIB

Politikus Demokrat: Dana Haji untuk Infrastruktur Langgar UU

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bayu Hermawan
Politikus Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu.
Politikus Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pemerintah menggunakan dana haji untuk investasi di bidang infrastruktur dinilai melanggar undang -undang No 34 tahun 2014. Sebab, dalam UU tersebut dana haji tidak boleh digunakan untuk mencari keuntungan.

''Pengelolaan dana haji harus akuntabel, nilai manfaat kehati -hatian, bersifat nirlaba. Sehingga tidak berorientasi profit,'' kata Anggota Komisi VIII DPR Khatibul Umam Wiranu, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Ahad (6/8).

Menurutnya, dana haji yang berjumlah sekitar Rp 95 triliun itu harus bermanfaat sebesar -besarnya untuk jemaah haji dan kemaslahatan umat Islam. Dana haji, lanjutnya, boleh diinvestasikan, namun harus sesuai dengan ketentuan syariah, harus diawasi ketat dan tidak menggunakan untuk bidang yang tidak produktif.

''UU dibuat agar jamaah haji pelayanannya lebih baik,'' ujarnya.