Ahad 06 Aug 2017 17:02 WIB

Anggota Pansus RUU Pemilu Kaget Ada Pasal Kotak Transparan

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Bayu Hermawan
Rapat Pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, bulan lalu.
Foto: antara/wahyu putro a
Rapat Pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, bulan lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Pansus RUU Pemilu Fraksi Golkar Agung Widiyanto mengaku, ada beberapa anggota Pansus RUU Pemilu yang kaget dan bingung terkait pasal 341 ayat 1a tentang kotak suara pemilu. Agung menjelaskan, pasal tersebut memang dibahas dalam rapat Panja RUU Pemilu, dan tidak dilemparkan dalam forum besar Pansus RUU Pemilu.

"Memang ada indikasi teman-teman di Pansus yang belum diikutsertakan dalam pembahasan pasal ini kok tiba-tiba ada pasal itu," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (6/8).

Agung juga mengatakan, dirinya akan menanyakan pada anggota Panja Pansus RUU Pemilu terkait adanya pasal yang berpotensi untuk memakan anggaran negara yang cukup besar. Menurut Agung, apa yang terdapat dalam pasal tersebut belum diketahui sejauh mana esensi dari kotak suara transparan dalam kaitannya dengan demokrasi.

Selama ini, lanjut dia, tidak pernah ada yang mempermasalahkan kotak suara bentuk alumunium yang saat ini digunakan oleh KPU dalam penyelenggaraan Pemilu, baik Pilkada maupun Pemilu Legislatif dan Presiden

"Apakah pernah kotak suara yang tertutup itu mengaburkan esensi dari demokratis? Selama berapa waktu berjalan, Pilpres, Pilkada, Pileg, itu dengan kotak suara yang tertutup (tidak transparan) tidak ada yang menyoal," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement