Ahad 06 Aug 2017 17:13 WIB

Polisi Klaim Deportasi WNA Kriminal Cukup Berikan Efek Jera

Rep: Santi Sopia/ Red: Ratna Puspita
Petugas kepolisian membawa para tersangka saat rilis sindikat kejahatan cyber fraud (penipuan melalui media daring) di kawasan perumahan Graha Famili Blok N1, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (30/7).
Foto: Moch Asim/Antara
Petugas kepolisian membawa para tersangka saat rilis sindikat kejahatan cyber fraud (penipuan melalui media daring) di kawasan perumahan Graha Famili Blok N1, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (30/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) berpendapat tindakan deportasi atau memulangkan warga negara asing (WNA) yang melakukan kejahatan di Indonesia sudah dapat menjadi efek jera. Para penjahat berpaspor negara lain itu tidak bakal kembali ke Indonesia untuk melakukan kriminalitas. 

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rikwanto mengatakan selain deportasi, WNA itu juga di-black list. "Efek jera, ya, deportasi dan di-black list," kata Rikwanto, Ahad (6/8).

Menurut Rikwanto, bukan berarti deportasi menjadi hukuman ringan. Terkait kasus kejahatan siber yang dilakukan oleh sindikat asal Cina dan Taiwan, deportasi hanya terkait proses pemulangan WNA sedangkan proses hukumnya dilakukan di negara tempat korban berasal yakni Cina. "Karena korbannya lapor di sana," kata Rikwanto.

Menurut Rikwanto, kepolisian juga sudah menindak tegas WNA yang menjadi pelaku kejahatan. Dia menjelaskan banyak WNA yang melakukan tindakan kriminal dijerat dengan hukuman pidana. Sebagai contoh, dia melanjutkan, ancaman bagi WNA pengedar narkotika juga adalah hukuman mati.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto juga menjelaskan sindikat kejahatan yang berisi WNA melihat adanya celah untuk beraksi di negara tertentu karena regulasi yang minim dan pengawasan kejahatan lintas negara yang tidak ketat. 

Karena itu, Ari menyatakan, perlu ada antisipasi agar warga negaranya tidak menjadi korban. "Otoritas yang berkenaan dengan kepemilikan data di Indonesia juga harus kembali mengetatkan regulasi penyimpanan data milik mereka, kata Ari melalui keterangan tertulis.

Tim gabungan Polri bersama Kepolisian Cina melakukan penangkapan 151 warga negara Cina, Taiwan, dan WNI terkait kejahatan siber. Dari 151 orang yang ditangkap, 125 warga negara China, 22 Taiwan, dan empat WNI. Mereka ditangkap pada Sabtu, 29 Juli 2017 lalu di tiga kota yang berbeda, yakni Jakarta, Surabaya, dan Bali secara bersamaan. 

Terungkapnya sindikat kejahatan siber asal Cina dan Taiwan ini bukan satu-satunya pengungkapkan sindikat yang melibatkan orang asing. Beberapa pekan terakhir, kepolisian juga mengungkap sindikat sabu-sabu satu ton asal Taiwan dan jaringan ekstasi asal Belanda. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement