REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Perusahaan financial technology (fintech) kini mulai merambah bisnis syariah. Sebut saja, Investree, yang kini tengah menunggu arahan dari Dewan Syariah Nasional (DSN) terkait bisnis Peer to Peer (P2P) lending syariah yang ingin diluncurkannya.
Kepala Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah (CIBEST) IPB Irfan Syauqi Beik menilai, hal itu sebagai sinyal baik bagi bisnis syariah. Apalagi keberadaan fintech, menurutnya, bisa meningkatkan aspek daya jangkau dari keuangan syariah kepada masyarakat yang selama ini belum pernah atau belum tersentuh oleh industri keuangan syariah.
"Jadi membuka ruang investasi atau membuka ruang yang lebih besar kepada masyarakat untuk mengakses produk-produk keuangan syariah. Hal itu karena, dengan fintech segala sesuatu jadi lebih mudah," jelas Irfan saat dihubungi Republika, Ahad, (6/8).
Ia berharap, melalui produk fintech berbasis syariah, kesadaran masyarakat untuk mengenal dan memakai keuangan syariah lebih terdorong. "Diharapkan juga bisa meningkatkan pangsa pasar industri keuangan syariah yang masih sangat kecil," tuturnya.
Maka, Irfan menegaskan, implikasinya memang sangat luar biasa. Hanya saja aspek pengawasan dari para regulator seperti Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus ditingkatkan.
"Tinggal nanti OJK dan BI harus selalu memperhatikan aspek pengawasan. Jangan sampai kemudian dari sisi pengawasan, kalah canggih dengan teknologi yang dimiliki oleh fintech," tutur Irfan.
Baginya, menjaga aspek tersebut penting, agar tidak terjadi berbagai hal negatif. "Hal negatif itu yang bisa menurunkan kepercayaan masyarakat kepada industri keuangan syariah," katanya.