REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Komisi Independen Pemantau Pemilu, Kaka Suminta menilai pasal 341 ayat 1 (a) tentang kotak suara transparan harus dikaji ulang. Pasal tersebut, menurut dia, tidak bisa langsung diterapkan dalam pemilu 2019 karena akan menimbulkan kontroversi. "Untuk 2019 tidak diterapkan dulu," ujar dia saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (6/8).
Oleh karena itu, Kaka menyerukan kepada semua pihak yang mempunyai kewenangan bidang penyelenggaraan untuk menahan diri. Karena, menurut Kaka, masih banyak alternatif lain yang bisa digunakan untuk menekan pembiayaan Pemilu 2019 nanti. "Masih bisa menggunakan (kotak suara yang lama) masih bisa penambahan, ada juga penggunaan kotak satu kali pakai," jelas dia.
Selain banyaknya alternatif, jelas dia, jika pasal tersebut dipaksa untuk diterapkan, maka problem yang timbul begitu banyak. Salah satunya adalah masalah pemeliharaan dan penyimpanan.
Penetapan dari definisi kotak suara tersebut juga masih tidak jelas. "Mau transparan seperti apa? kalau kontainer (dijadikan penyimpanan) cukup besar, dan pergudangannya cukup repot juga," ujar dia mengkahiri.