Senin 07 Aug 2017 07:10 WIB

OJK Beri Lampu Hijau Fintech Tawarkan Pembiayaan Syariah

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nur Aini
Fintech (ilustrasi)
Foto: flicker.com
Fintech (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung perusahaan financial technology (fintech) yang mengembangkan produk syariah. Langkah tersebut dinilai sangat positif.

"Inovasi beragam bisnis model fintech Peer to Peer (P2P) lending sangat didorong oleh OJK melalui regulasi POJK 77 tahun 2016," ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi, kepada Republika.co.id, Ahad (6/8).

Menurutnya, pengembangan ke bisnis syariah cermin dari budaya bangsa gotong royong. "Hal itu juga merefleksikan ajaran dari keyakinan yang mayoritas di negeri ini," kata Hendrikus.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank OJK Edy Setiadi mengatakan, fintech syariah kini dalam proses diskusi. "Sudah pasti kita dukung," ujarnya.

Ia menyebutkan, saat ini sudah 15 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK. Sedangkan 12 dari 44 perusahaan fintech P2P lending masih dalam proses persetujuan pendaftaran.

Sebelumnya, perusahaan fintech Investree mengaku telah mempresentasikan konsep P2P lending syariah kepada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Investree kini menunggu tanggapan dan arahan dari DSN MUI.

Wakil Ketua DSN MUI Adiwarman A Karim pun mengungkapkan, fintech syariah memang mulai menjamur. "Ya cepat, murah, dan mudah. Maka jadi andalan fintech buat ngembangin syariah," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement