REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut sampai hari ini belum menerima berkas pencabutan status hukum Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dari Kementerian Hukum dan HAM. Anehnya, kata Yusril, Kemenkum HAM hanya memberikan berkas fotokopi pembubaran HTI kepada pihak notaris pembuat akta pendirian HTI.
Menurut Yusril, secara hukum, tugas notaris sudah selesai. Maka surat pembubaran seharusnya dikirim ke HTI langsung ataupun kepada kuasa hukum organisasi bersangkutan.
"Tapi ketika baca fotokopiannya juga, saya, kami hanya senyum-senyum sendiri saja, karena di situ konsiderannya hanya mengatakan 'membaca surat dari Kemenko Polhukam'," kata Yusril usai menjalani sidang lanjutan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (7/8).
Yusril menjelaskan pada berkas fotokopi tersebut tidak dijelaskan pertimbangan maupun pasal secara spesifik yang mendasari pencabutan status hukum HTI. Dia mengaku yakin dengan argumentasi yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya.
"Jadi apa isi suratnya kita tidak tahu. Pasal yang digunakan juga tidak spesifik, hanya mengingat UU 17 2013, mengingat Perppu 2 2017 tentang Ormas, jadi kita akan lawan, seperti apa nanti Menkum HAM menjawab (di sidang)," katanya menambahkan.