Senin 07 Aug 2017 11:00 WIB

Dishub DKI Rencanakan Perluasan Larangan Sepeda Motor

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Andri Saubani
  Spanduk uji coba larangan untuk sepeda motor terpasang di persimpangan jalan menuju M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/12). (Republika/Raisan Al Farisi)
Spanduk uji coba larangan untuk sepeda motor terpasang di persimpangan jalan menuju M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/12). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan akan melaksanakan focus group discussion (FGD) terkait strategi atasi kemacetan Ibu Kota. Salah satunya, Sigit menuturkan, tentang rencana perluasan larangan sepeda motor melintas di beberapa ruas jalan DKI Jakarta.

Yang berpartisipasi dalam FGD ini selain Dishub Pemprov DKI Jakarta, adalah Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas), Polisi Lalu Lintas (Polantas), pemilik gedung, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), dan akademisi. "Kalau hasil FGD ini oke, maka paling lambat September akan kita uji cobakan sepeda motor untuk tidak melintas," ujar Sigit di Balai Kota, Senin (7/8).

Cara tersebut juga digunakan agar para pengendara sepeda motor beralih ke transportasi umum. Sebab transportasi umum sudah murah seperti bus Transjakarta. "Kan ini ada dua strategi. Ada yang permanen, ini dari patung kuda monas sampai dengan Bundaran Senayan. Permanen. Artinya setiap harinya kita berlakukan larangan," katanya.

Kemudian ada juga yang konsep kedua, Sigit menyatakan, untuk di ruas-ruas jalan yang ada pembangunan infrastrukturnya akan diberlakukan pelarangan atau pembatasan secara pengaturan menurut hari dan waktu tertentu. Selain itu, Sigit juga menuturkan akan ada perluasan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat di Jalan Rasuna Said. Perluasan ganjil-genap ini rencanakan akan dipermanenkan di Jalan Rasuna Said.