REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta konsumen jangan takut untuk bersikap kritis terhadap pelanggaran-pelanggaran hak yang dilakukan pelaku usaha. Pesannya itu terkait dengan kasus komik Acho yang menyampaikan keluhannya karena tidak terpenuhi haknya di Apartemen Green Pramuka, namun justru dipolisikan.
"Konsumen tetap harus waspada dan hati-hati, misalnya tetap menjalin komunikasi dengan pelaku usaha sebelum menulis hal yang menimpanya di media sosial," kata Tulus melalui pesan singkatnya di Jakarta, Senin (7/8).
Kalau pun menuliskan kejadian yang menimpanya di media sosial, Tulus mengimbau konsumen agar menyampaikan fakta. Bukan fiktif apalagi bohong.
Tulus berharap kejadian yang menimpa komedian tunggal Acho, yang dilaporkan ke polisi karena menuliskan keluhannya terhadap pengelola apartemen tempat dia tinggal di media sosial, tidak menyurutkan masyarakat untuk menjadi konsumen yang kritis. Terkait kejadian yang menimpa Acho, Tulus berpendapat Acho tidak dapat dikriminalkan dengan dilaporkan ke polisi.
"Apalagi, setelah membaca substansi tulisan Acho, saya rasa tidak ada pelanggaran yang dilakukan terutama dalam perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tuturnya.
Apa yang ditulis atau disampaikan Acho, menurut Tulus, adalah upaya untuk mendapatkan hak-haknya yang diduga dilanggar oleh pelaku usaha. "Bahwa konsumen kemudian menulisnya di media sosial sebab dipandang pengaduan-pengaduan serupa sudah mampet, tidak mendapatkan tanggapan memadai dari pihak pengelola apartemen. Yang penting yang disampaikan konsumen fakta hukumnya sudah jelas, bukan fiktif yang berpotensi fitnah," katanya.
Karena itu, Tulus meminta penghentian kriminalisasi terhadap konsumen yang menyampaikan keluhannya di media sosial.