Senin 07 Aug 2017 11:25 WIB

Jamu Nyonya Meneer Pailit, Begini Nasib Karyawannya

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Nidia Zuraya
Logo Jamu Nyonya Meneer.
Logo Jamu Nyonya Meneer.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Putusan pailit untuk perusahaan Jamu Nyonya Meneer oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Kamis (3/8) lalu cukup memukul para karyawan yang telah sekian lama memperjuangkan haknya.

Boleh jadi, putusan ini menjadi kado pahit setelah perusahaan yang dirintis oleh Lauw ping Nio ini berusia seabad. Setidaknya ini dirasakan oleh Kusmiati (54), salah seorang karyawan bagian produksi industri jamu ini.

Warga Bangetayu, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, tersebut mengaku terpukul dengan putusan PN Semarang yang menyatakan perusahaan tempatnya bekerja pailit. Sebab, selama dua tahun terakhir ia bersama ratusan karyawan lainnya jamak turun ke jalan.

Ia mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi demo untuk memperjuangkan hak-hak karyawan yang belum beres. Baik di lingkungan pabrik, di PN Semarang, maupun di kantor gubernur.

Upaya untuk memperjuangkan hak pekerja ini dilakukan di tengah-tengah gonjang-ganjing kondisi keuangan perusahaannya. "Sekarang, belum tahu, apalagi yang bisa dilakukan untuk menuntut apa yang menjadi hak kami," ungkapnya di Semarang, Senin (7/8).

Hal ini diamini oleh Broto (62), seorang mantan karyawan perusahaan jamu Nyonya Meneer yang juga warga lingkungan Manis Harjo, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Semarang Timur.

Setelah 25 tahun mengabdi dan diminta pensiun karena telah melampaui batas usia karyawan, awal tahun lalu, ia tak kunjung menerima hak (pesangon) yang seharusnya diberikan oleh perusahaan ini. "Seharusnya saya sudah menerima pesangon dari perusahaan setelah pensiun. Tapi, sekarang malah bangkrut," ujarnya.

Meski begitu, kuasa hukum karyawan perusahaan jamu Nyonya Meneer, Khoirul Anwar, yang dikonfirmasi terpisah mengakui, para karyawan tengah melakukan konsolidasi setelah mendengar putusan PN Semarang soal pemailitan ini.

Saat ini, jelas Khoirul, pihaknya masih menunggu hasil kurator dalam menyelesaikan kewajiban Nyonya Meneer kepada para akreditur. Sebab aset yang dimiliki Nyonya Meneer harus dibekukan untuk kemudian dikelola kurator.

Selanjutnya, kurator juga akan melakukan proses investigasi guna mendata seberapa banyak utang dari pihak kreditur yang harus dilunasi. Setelah semua diketahui, aset akan dijual dengan cara dilelang.

Hasil lelang itulah akan digunakan untuk menutup utang kreditur dan karyawan. "Dalam hal ini, kami selalu berikhtiar sesuai dengan koridor hukum yang ada," ujarnya.

Seperti diketahui, PN Semarang telah memutuskan pailit perusahaan jamu Nyonya Meneer karena gagal membayar kewajiban utang kepada sedikitnya 35 kreditur. Total nilai pinjaman yang tidak bisa terbayarkan ini mencapai Rp 89 miliar.

Permohonan putusan pailit ini dilakukan oleh salah satu kreditur, Hendrianto Bambang Santoso yang berasal dari Kabupaten Sukoharjo. Pemohon menyatakan Nyonya Meneer tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar utangnya sebesar Rp 7,04 miliar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement