REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) memutuskan untuk mengganti subjek hukum dalam permohonan uji materi Perppu 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) di Mahkamah Konstitusi (MK), karena Pemerintah secara resmi mencabut status badan hukum HTI.
"Kami memutuskan bahwa pemohonnya diganti, yaitu pemohonnya adalah Ismail Yusanto, sebagai perorangan warga negara Indonesia," kata kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK Jakarta, Senin (7/8).
Yusril mengatakan hal tersebut dalam sidang uji materi Perppu Ormas di MK, dengan agenda sidang pembacaan perbaikan permohonan. Ismail Yusanto adalah juru bicara HTI, sebelum perkumpulan itu dicabut status badan hukumnya oleh Pemerintah pada 19 Juli 2017 lalu. "Kiranya jelas tentang subjek hukum dari permohonan dalam perkara ini," ujar Yusril.
Sebelumnya dalam sidang pendahuluan uji materi Perppu Ormas di MK pada Rabu (26/7), Yusril sempat mengemukakan kekhawatirannya atas kedudukan HTI sebagai pemohon dalam pengajuan uji materi tersebut. Satu hari setelah permohonan HTI diregistrasi oleh MK, status hukum HTI dicabut sekaligus dinyatakan bubar oleh Menteri Hukum dan HAM.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, pihak yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang kepada MK adalah pihak yang menganggap hak atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang. Pihak-pihak ini antara lain adalah badan hukum publik dan badan hukum privat. "Pada saat mengajukan permohonan uji materi, HTI masih sah sebagai badan hukum publik, tetapi ketika perkara ini mulai diperiksa HTI sudah dibubarkan," tutur Yusril. Atas dasar itu, Pemohon dalam uji materi ini kemudian dirubah menjadi Ismail Yusanto.