REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Propam Polresta Jambi mengambil alih proses hukum oknum polisi yang tertangkap melakukan kejahatan di jalan raya. Dia menjabret telepon genggam seorang warga yang sedang berkendaraan sepeda motor pada Sabtu (5/8) di kawasan Mayang.
"Setelah ditangkap warga dan diamankan di Polsek Kotabaru, tersangka BB, oknum polisi berpangkat bintara tersebut ditangani dan sedang diproses hukum di Propam Polresta Jambi," kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Brigadir Polisi Alamnsyah Amir di Jambi, Senin (7/8).
Alamsyah mengatakan, tidak ada perbedaan dalam penanganan kasus tersebut. Pelaku akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku baik sanksi internal maupun proses hukumnya akan terus dilakukan untuk disidangkan di pengadilan negeri.
Kasus jambret yang dilakukan oknum polisi tersebut terjadi pada Sabtu (5/8) malam tepatnya di Lorong Hasanah RT 22, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru. Pelaku ditangkap oleh warga setelah diteriaki jambret oleh korbannya yang merupakan seorang wanita.
Oknum polisi BB tersebut merupakan anggota Sabhara Polresta Jambi dan sudah banyak tersandung kasus kriminal.
Dalam aksinya, menurut warga, pelaku sempat melarikan diri dengan sepeda motornya. Namun, terus dikejar oleh warga hingga akhirnya dia ditangkap di kawasan Mayang, Simang III Sipin. Dia sempat dihakimi massa, tetapi karena polisi melintasi di TKP dan akhirnya diamankan polisi dan dibawa ke Polsek Kotabaru. "Saat ini kasus itu ditangani bidang Propam Polresta Jambi dan proses hukumnya akan terus berjalan tanpa ada perbedaan," kata Alamsyah Amir.