Senin 07 Aug 2017 14:06 WIB

Soal Rencana Pelarangan Motor, Ini Kata Polisi

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra (kiri)
Foto: Barno/Antara
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengungkapkan adanya perluasan pelarangan penggunaan sepeda motor di sejumlah ruas jalan protokol di Ibu Kota. Diantaranya, sepeda motor akan dilarang melintas di Jalan Sudirman dari Patung Kuda Monas sampai dengan Bundaran Senayan akan dilarang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra menyatakan, hal tersebut masih harus dibicarakan semua pihak. Terutama, lanjut Halim, harus dibicarakan dengan stakeholder terkait.

"Tentu kan aturan pelarangan ini harus disetujui semua stakeholder terkait, semua pihak, tidak bisa langsung menetapkan dan perlu diskusi yang dalam terlebih dahulu," kata Halim pada Republika.co.id, Senin (7/8).

Sejauh ini, Halim mengungkapkan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum menentukan keputusan apapun terkait wacana pembatasan penggunaan sepeda motor ini. Halim menyatakan akan mendengar pendapat dari semua pihak terlebih dahulu seperti pemerintah dan para pengamat.

"Kita mau diskusi FGD (Focus Group Discussion) itu besok, jadi kita akan tentukan juga besok," ujar dia.

Dalam FGD itu, menurut Halim, dia akan mendiskusikan dan menganalisis dampak dari pelarangan sepeda motor ini. Dengan demikian, rencana ini dapat dimaksimalkan sesuai dengan tujuannya, yakni meminimalisasi kemacetan di Ibu Kota.

"Intinya kami mau diskusi dahulu, nanti baru kita siapkan supportnya dan teknis lalu lintas semuanya, analisisnya besok (Selasa (8/8), baru lah semuanya itu setelah diskusi, kami belum menentukan kapan-kapannya," kata Halim.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko membenarkan akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait strategi perluasan larangan sepeda motor melintas di beberapa ruas jalan DKI Jakarta itu.

Yang berpartisipasi dalam FGD ini selain Dishub Pemprov DKI Jakarta, adalah Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas), Polisi Lalu Lintas (Polantas), pemilik gedung, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), dan akademisi.

"Kalau hasil FGD ini oke, maka paling lambat September akan kita uji cobakan sepeda motor untuk tidak melintas," ujar Sigit di Balai Kota, Senin (7/8).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement