REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia mengeluarkan Pakistan dari kelompok negara yang membutuhkan calling visa. Keputusan ini diambil agar memudahkan warga negara Pakistan yang ingin mengunjungi Indonesia, sekaligus menguatkan hubungan diplomatik dan ekonomi kedua negara.
"Jalan tengahnya, visa dikeluarkan oleh perwakilan negara. Jadi, negara Pakistan cukup datang ke perwakilan Indonesia dimanapun untuk meminta visa," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto ketika ditemui di Kantor Wakil Presiden, Senin (7/8).
Dikeluarkannya Pakistan dari kelompok negara calling visa ini merupakan hasil rapat antara Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla bersama dengan Badan Intelijen Negara, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Wiranto mengatakan, dalam rapat tersebut wakil presiden mendapatkan berbagai masukan dari kementerian/lembaga terkait dan pada akhirnya diambil jalan tengah yakni mencabut status calling visa bagi Pakistan.
"Calling visa terlalu berat, rumit, dan makan waktu sehingga untuk perdagangan terganggu. Pejabat yang perlu datang juga agak lama dan terganggu, maka ini jalan tengahnya," kata Wiranto.
Sebelumnya, pada Januari 2017 lalu Duta Besar Pakistan untuk Indonesia Mohammed Aqil Nadeem telah bertemu dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Pertemuan tersebut terkait dengan permohonan agar Pakistan keluar dari kelompok negara yang membutuhkan calling visa.
Masuknya Pakistan dalam kelompok negara yang memerlukan calling visa sangat menyulitkan warga negaranya yang ingin berkunjung ke Indonesia. Pemerintah Pakistan sebetulnya telah mengajukan permohonan bebas visa sejak Maret 2016 lalu di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Luar Biasa Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Jakarta.