Wakil Ketua MK Anwar Usman (tengah0, didampingi anggota MK Suhartoyo (kiri), dan I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang sidang uji materi Perppu Ormas di Gedung MK, Senin (7/8). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Wakil Ketua MK Anwar Usman (tengah0, didampingi anggota MK Suhartoyo (kiri), dan I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang sidang uji materi Perppu Ormas di Gedung MK, Senin (7/8). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Juru bicara HTI Ismail Yusanto (tengah) didampingi kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra (kedua kanan) menghadiri sidang uji materi Perppu Ormas di Gedung MK, Senin (7/8). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Juru bicara HTI Ismail Yusanto (kanan) didampingi kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra (kiri) seusai sidang uji materi Perppu Ormas di Gedung MK, Senin (7/8). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Juru bicara HTI Ismail Yusanto (kiri) didampingi kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra (kedua kanan) menghadiri sidang uji materi Perppu Ormas di Gedung MK, Senin (7/8). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra (kanan) menghadiri sidang uji materi Perppu Ormas di Gedung MK, Senin (7/8). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
inline
jkREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan Perppu 2/2017 tentang Ormas. Sidang kali ini beragendakan perbaikan permohonan dari pemohon H
Advertisement