REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) Jakarta menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa Miryam S Haryani dan pengacaranya dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/8). Dengan ditolaknya eksepsi dari Miryam, maka persidangan terhadap politisi Partai Hanura akan terus berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.
"Mengadili, menolak keberatan penasehat hukum untuk seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan material dan sah dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara," ujar Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun dalam sidang putusan sela di ruang Atmajaya Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/8).
Sebelumnya, dalam eksepsinya, penasehat hukum Miryam menilai bahwa kasus keterangan palsu yang didakwakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak seharusnya diadili di pengadilan Tipikor dan lebih cocok diadili di Pengadilan Umum.
Namun, menurut hakim, pensehat hukum telah melakukan penafsiran sendiri karena dalamPasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada intinya untuk melindungi kepentingan hukum dalam kelancaran pengungkapan kasus korupsi.
Selain itu, dalam eksepsi penasehat hukum juga menilai dakwaan jaksa KPK tidak sah, lantara penetapan tersangka terhadap Miryam tidak menunggu hingga sidang kasus korupsi pengadaan KTP-el atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto, diputus oleh hakim.
Menanggapi keberatan tersebut Majelis Hakim mengatakan menurut Pasal 22 UU Tipikor tidak menentukan bahwa untuk mengajukan seorang sebagai terdakwa harus menunggu perkara lain. Sementara Miryam mengaku tak mempersalahkan hasil putusan sela yang dibacakan majelis hakim.
"Enjoy saja saya. Biar peradilan tahu ya saksinya mana yang benar dan mana yang salah. Saya lebih condong ke arah sana, biar masyarakat juga mengikuti persidangan," ujar Miryam usai persidangan.
Miryam pun mengaku akan mengikuti proses hukum serta menghormati peradilan dengan mempersiapkan diri untuk mengikuti agenfa persidangan selanjutnya.