REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada kasus pembakaran Aljahra alias Joya yang diduga mencuri amplifier di Babelan, Kabupaten Bekasi. Berdasarkan pemeriksaan sementara, diduga warga spontan melakukan pengeroyokan pada Joya.
Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun alasan mereka mengeroyok Joya adalah bentuk spontanitas karena geram menduga Zoya sebagai pencuri amplifier di mushola setempat.
"Yang kita tangkap ini, dia spontan saja karena ada yang mencuri di mushala sehingga memukul," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/8).
Dijelaskan Argo, Joya dan R yang merupakan marbot mushala Al Hidayah menunaikan shalat Ashar berjamaah. Usai menunaikan shalat, amplifier yang ada di mushola itu raib. Ketika dicari, menurut Argo Joya berada di sebuah pasar murah di Bekasi bersama amplifier yang identik dengan amplifier mushala yang hilang.
"Setelah dicek kemudian (ampli yang dibawa Joya) sama dengan ampli yang ada di mushala," lanjut Argo.
Melihat keadaan tersebut, sejumlah orang, di antaranya NMH dan SH pun mengeroyok Joya. Tidak puas, Joya kemudian dibakar hingga meninggal. Saat ini NMH dan SH telah ditetapkan tersangka. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya yang melakukan pembakaran.
"Masih dalam pendalaman penyidik, berapa jumlahnya. Dari dua ini akan kami kembangankan, kira-kira siapa saja," kata Argo.