Senin 07 Aug 2017 17:03 WIB

Fahri: MKD DPR Harus Berikan Kesempatan Viktor Klarifikasi

Viktor Laiskodat
Foto: Fraksinasdem.org
Viktor Laiskodat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan jika Mahkamah Kehormatan Dewan memproses laporan terhadap Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Laiskodat hendaknya memberikan kesempatan kepada Viktor untuk menyampaikan klarifikasinya.

"MKD DPR RI agar memberikan kesempatan klarifikasi kepada Viktor sebagai anggota DPR RI dan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memberikan klarifikasi," kata Fahri Hamzah, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (7/8).

Kader dari empat partai mendorong agar Viktor Laiskodat dilaporkan ke MKD DPR RI terkait pernyataannya yang mengatakan, empat partai politik yakni Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN adalah pendukung gerakan khilafah yang ingin mendirikan negara khilafah di Indonesia.

Menurut Fahri, MKD hendaknya memberikan kesempatan kepada Viktor Laiskodat untuk menyampaikan pandangan dan klarifikasi dari pernyataannya, sebelum melanjutkan ke proses berikutnya. MKD setelah menerima laporan dan bukti rekaman video yang diunggah ke youtube, menurut Fahri, agar diberikan kesempatan untuk menjelaskan pernyataannya.

"Sampai saat ini Viktor belum memberikan klarifikasi dan keterangan tambahan, selain video yang diunggah di youtube," katanya.

Terhadap pidato kontroversial Viktor Laiskodat, kader dari salah satu dari empat partai politik tersebut telah melaporkannya ke Kepolisian dan akan melaporkannya ke MKD DPR RI. Menurut Fahri, jika telah dilaporkan ke MKD DPR RI maka MKD bisa segera memprosesnya.

"Semua pihak diharapkan menghormati seluruh proses hukum yang ada, termasuk mendengarkan klarifikasi dari pihak terlapor," katanya. Sebelumnya, Viktor Laiskodat menyampaikan pidato yang kontroversial pada acara deklarasi calon Bupati Kupang yang didukung beberapa partai, di Kupang, NTT, pada 1 Agustus lalu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement