Senin 07 Aug 2017 17:23 WIB

Pengelola Apartemen Pramuka: Kami tak Pernah Menipu Penghuni

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Mukhadly MT alias Aco (tengah), Komika yang menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Apartemen Green Pramuka. Senin (7/8).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Mukhadly MT alias Aco (tengah), Komika yang menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Apartemen Green Pramuka. Senin (7/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak pengelola Apartemen Green Pramuka membantah jika pihaknya melakukan Kriminalisasi terhadap penghuninya, Mukhadly alias Acho. Menurut kuasa hukum pihak pengelola, Muhammad Rizal Siregar, pihaknya tidak pernah menipu pemilik atau penghuni Apartemen Green Pramuka yang berjumlah 4.000 orang.

"Adapun selama proses transaksi jual-beli unit Apartemen Green Pramuka, Pengembang tidak pernah sekalipun hingga saat ini melakukan penipuan kepada calon pemilik dan penghuni pada saat proses terjadinya transaksi jual-beli unit apartemen," ujar dia dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Senin (7/8).

Adapun hak dan kewajiban antara pengembang dan calon pembeli, menurut Rizal, tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual-Beli yang telah disepakati dan telah ditandatangani kedua belah pihak. Mengenai pemberitaan yang beredar soal curhatan Acho, dikatakan Rizal hal tersebut adalah murni permasalahan hukum.

Dia mengatakan, semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. "Apakah salah pengembang melakukan pelaporan kepada pemilik/penghuni apabila telah terjadi tindak pidana yang merugikan pengembang Apartemen Green Pramuka?" ungkap Rizal.

Dengan demikian, lanjut Rizal, tuduhan dari berbagai pihak bahwa Pengembang Apartemen Green Pramuka melakukan kriminalisasi kepada Acho adalah tidak benar. "Kami hanya menjalankan hak hukum kami untuk melaporkan tentang dugaan terjadinya tindak pidana kepada aparat penegakan hukum sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," katanya lagi.

Rizal optimistis aparat penegak hukum telah memproses laporannya secara profesional dan akuntabel. Pihaknya menyatakan sepenuhnya menyerahkan penyelesaian persoalan hukum ini sesuai dengan peraturan dan prosedur hukum yang berlaku.

"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk pemilik/penghuni Green Pramuka City," pungkas dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement