Senin 07 Aug 2017 18:46 WIB

Dua Warga Tasik Tewas Tenggelam di Curug Ciwanakara

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Hazliansyah
Korban tewas tenggelam di kolam ditemukan (ilustrasi).
Foto: Republika/Prayogi
Korban tewas tenggelam di kolam ditemukan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Niat dua wisatawan berwisata ke Curug Ciwanakara di Kampung Cibariluk, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya berujung duka. Ialah AS (21) dan MT (16) menjadi korban tenggelam disana. Keduanya warga Kampung Pasir Desa Sirnajaya, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Anton Sujarwo mengatakan, dari keterangan saksi pada saat kejadian, keduanya sedang berenang bersama empat orang kawan lainnya yakni Saepul (22), Panji (20), Diki (17) dan Gunawan (20). Kejadian tenggelam sendiri terjadi pada Ahad (6/8).

"Pada saat berenang, korban atas nama AS ini mengalami kram otot perut dan meminta tolong ke MT. Pada saat itu keduanya tenggelam sampai akhirnya meninggal dunia," katanya, Senin (7/8).

Menyaksikan temannya tenggelam, keempat teman korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke masyarakat dan Polsek Sukaraja untuk meminta bantuan. Pihak kepolisian menuju ke TKP untuk mengevakuasi korban dan membawa korban ke Puskesmas Sukaraja untuk divisum.

"Selanjutnya kedua korban kami bawa ke keluarga untuk dimakamkan," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement