Senin 07 Aug 2017 20:39 WIB

Belasan Pelayan Kafe Tega Jual Bayinya yang Baru Dilahirkan

Rep: Issha Harruma/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Bayi baru lahir
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Bayi baru lahir

REPUBLIKA.CO.ID, SIMALUNGUN -- Dua belas orang diringkus polisi karena diduga terlibat perdagangan bayi. Bisnis ini melibatkan perempuan-perempuan pelayan kafe yang menjual bayi yang baru mereka lahirkan dengan perantara bidan dan dukun beranak.

Praktik perdagangan bayi yang diungkap terjadi di Huta IV Aek Liman, Nagori Buntu Bayu, Hatonduhan, Simalungun. Selain 12 tersangka yang sudah diamankan, polisi juga masih memburu empat orang lain yang diduga terlibat praktik ilegal ini.

"Para tersangka sedang dilakukan proses penyidikan dan telah ditahan di RTP Polsekta Tanah Jawa," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting, Senin (7/8).

Rina menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa, Simalungun, Senin (31/7). Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan penjualan bayi oleh seorang pelayan kafe.

"Pelayan itu sedang hamil namun tiba-tiba perutnya sudah kempes. Anaknya diduga dijual kepada orang lain," ujar dia.

Polisi lalu memeriksa pelayan kafe bernama Letina Boru Panjaitan alias Bunga yang dilaporkan itu. Kepada petugas, Letina mengaku memang telah menjual bayi yang baru dilahirkannya.

Bukan hanya sekali, perempuan ini ternyata sudah tiga kali melahirkan anak di luar nikah dan menjualnya. Anak pertama yang lahir pada Januari 2013 diberikan kepada Muda Ijin Sidabutar di Huta IV Aek Liman, Nagori Buntu Bayu, Hatonduhan, Simalungun.

Anak keduanya dijual Rp 2,7 juta kepada seseorang di Huta Marjaya Asih, Nagori Saribu Asih Hatonduhan, Simalungun. Transaksi dilakukan melalui perantara dukun beranak bernama Hot Mariana boru Manurung alias Bidan Manurung.

"Menurut informasi, anak itu dibawa ke Batam pada Juni 2016 lalu," kata Rina.

Terakhir, dia kembali menjual anak yang dilahirkannya di Praktik Bidan E Simanjuntak pada Ahad (23/7). Kali ini, praktik perdagangan bayi tersebut dibantu bidan pembantu, Eni Putri Ayu boru Sinurat. Bayi malang itu dijual dengan harga Rp 15 juta kepada pasangan Periyadi dan Rosdiana.

"Kami mengamankan satu lembar surat pernyataan untuk adopsi anak, bertanggal 24 Juli 2017 yang ditandatangani," ujar Rina.

Dari hasil pengembangan kepada tersangka Hot Mariana boru Manurung, perempuan ini mengaku kerap membantu para pelayan kafe yang hamil di luar nikah untuk melahirkan. Tak cukup sampai di sana, dia juga berperan membantu para pelayan tersebut untuk menjual bayinya.

Setidaknya ada lima pelayan kafe di Huta IV Aek Liman, Nagori Buntu Bayu, Hatonduhan, Simalungun, yang 'dibantu' Hot Marina boru Manurung. Kelimanya, yakni Nurselma boru Rumapea, Putri, Kunung, boru Manik, dan Jur boru Nasution. Dari kelimanya, baru Nurselma yang diamankan.

"Empat lainnya sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Rina.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga telah melakukan perdagangan anak dan melakukan adopsi ilegal sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Para tersangka terancam hukuman selama tiga hingga 15 tahun penjara," kata Rina.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement