Senin 07 Aug 2017 21:30 WIB

Patrialis Akui Langgar Kode Etik Hakim MK

Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitutsi (MK) Patrialis Akbar tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/8).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitutsi (MK) Patrialis Akbar tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengakui melanggar kode etik hakim MK karena membocorkan kepada teman dekatnya hasil uji materi UU Peternakan.

"Terus terang saya terlalu dekat dengan Pak Kamal. Saya tidak menaruh curiga apa-apa karena dari awal kami tidak pernah bicara hadiah atau janji. Kalau kode etik memang tidak pas, saya akui saya salah. Saya minta maaf kepada MK, bangsa Indonesia, pasti saya punya kelemahan, tapi saya mencoba menjaga," kata Patrialis dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/8).

Dalam perkara ini, Patrialis didakwa menerima 70 ribu dolar AS (sekitar Rp966 juta), Rp4,043 juta dan dijanjikan akan menerima Rp2 miliar dari "beneficial owner" (pemilik sebenarnya) dari PT Impexindo Pratama Basuki Hariman dan General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny melalui Kamaludin untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kamaludin adalah orang yang sudah dikenal Patrialis sejak 1996 dan juga teman main golf Patrialis. Sebelumnya Kamaludin mengakui memberikan 10 ribu dolar AS kepada Patrialis sebagai bagian dari uang yang diberikan Basuki.