REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Anggota DPRA Abdullah Saleh mengatakan, undang-undang pemilu yang baru disahkan DPR RI mengabaikan kekhususan Aceh.
"Undang-undang pemilu yang baru disahkan mengabaikan kekhususan Aceh, sebab undang-undang tersebut mencabut sejumlah pasal dalam UU pemerintahan Aceh atau UUPA," kata Abdullah Saleh di Banda Aceh, Senin.
Pernyataan tersebut dikemukakan Abdullah Saleh dalam rapat koordinasi Komisi I DPRA dengan kalangan akademi dari berbagai perguruan tinggi di Aceh. Abdullah Saleh mengatakan, UUPA atau UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh lahir dari semangat perdamaian antara RI dan GAM yang dituangkan dalam MoU Helsinki.
UUPA, lanjut dia, merupakan kekhususan yang diberikan pemerintah pusat kepada Aceh. Kekhususan tersebut juga harus dihormati karena UUD 1945 menjamin hal tersebut.
Namun, sebut Abdullah Saleh, UU pemilu yang baru disahkan malah mengabaikan kekhususan Aceh yang diatur dalam UUPA. Buktinya, UU pemilu mencabut dua pasal UUPA, yakni Pasal 57 dan Pasal 60.
"Pasal ini mengatur kelembagaan penyelenggara pemilu. Dengan dicabutnya dua pasal tersebut, maka pengaturan kelembagaan pemilu di Aceh mengacu pada undang-undang secara nasional," kata dia.
Politikus Partai Aceh tersebut menyayangkan pencabutan dua pasal UUPA. Sebab, dengan diaturnya kelembagaan pemilu oleh UUPA merupakan bukti Aceh memiliki kekhususan.
"Di sinilah kekhususan Aceh. Kalau hal ini terus terjadi, maka satu per satu pasal dalam UUPA akan dicabut, sehingga tidak ada lagi kekhususan Aceh," kata Abdullah Saleh.
Sementara itu, M Akmal, akademisi Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, menilai pencabutan pasal UUPA merupakan upaya merekonstruksi Aceh kepada perundang-undangan nasional. Padahal, Aceh merupakan daerah khusus dan diatur dengan undang-undang khusus pula.
Selain itu, ia juga menilai ada pelanggaran etika dalam penyusunan dan pembahasan undang-undang pemilu. Serta ada dugaan pemufakatan jahat elit politik dalam membuat undang-undang, sehingga mengeliminasi undang-undang khusus Aceh.
"Karena itu, kami menyarankan Pemerintah Aceh dan DPRA menjumpai langsung Presiden membicarakan masalah pencabutan pasal dalam UUPA. Atau mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," katanya.