REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, memutuskan mencabut izin tempat karaoke Inul Vizta di pasar swalayan kota setempat. Hal itu dilakukan setelah adanya temuan dugaan praktik penjualan minuman beralkohol dan aktivitas tarian telanjang atau striptis di tempat itu.
"Kami memutuskan mencabut izin dari tempat itu, dengan ditemukannya kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinannya," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kediri Anang Kurniawan di Kediri, Senin (7/8).
Ia mengatakan, kebijakan itu juga dilakukan setelah melakukan kajian. Izin awal tempat karaoke Inul Vizta tersebut untuk karaoke, makanan, serta minuman. Namun, dalam praktiknya ada kegiatan lain yang tidak sesuai dengan peruntukan izin.
Ia pun juga mengingatkan pada seluruh tempat karaoke lainnya agar mematuhi izin yang telah diajukan. Jika tidak, pemerintah kota tidak segan untuk mencabut izin tempat tersebut. Selain itu, untuk produk yang di jual pun juga diharapkan tidak menjual beragam makanan ataupun minuman yang dilarang peredarannya.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar sebelumnya juga menegaskan terkait dengan ancaman penutupan itu. Namun, Wali Kota masih menunggu keputusan lebih lanjut dari polisi. Kebijakan pencabutan izin dilakukan, setelah ada keputusan dari polisi terkait dengan perkara itu.
Pemkot Kediri juga menutup langsung lokasi tempat karaoke Inul Vizta tersebut. Petugas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kediri, didampingi Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Kediri, Senin malam ke lokasi tempat karaoke yang ada di pasar swalayan tersebut. Petugas juga memasang tulisan tentang penutupan operasional di lokasi tersebut.
Sebelumnya, lokasi tersebut juga ditutup sementara oleh polisi, setelah aparat menemukan adanya dugaan praktik penjualan minuman beralkohol dan adanya aktivitas tarian telanjang atau striptis di dalam ruangan tempat karaoke itu. Sejumlah orang diperiksa di Polda Jatim termasuk manajer dan pemandu lagu.
Aparat gabungan dari Kepolisian Resor Kota Kediri serta Polda Jatim juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di tempat karaoke Inul Vizta Kediri. Sejumlah berkas dibawa petugas sebagai barang bukti kasus tersebut termasuk bon. Polisi juga memeriksa isi komputer untuk melengkapi berkas tersebut.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Kediri AKP Ridwan Sahara menyebutkan, kasus tersebut memang ditangani oleh Polda Jatim, kendati lokasi penggerebekan di Kota Kediri. Polda Jatim sebelumnya memburu target operasi (TO) khusus yang ternyata saat digerebek berada di dalam tempat karaoke tersebut. Saat yang bersamaan diduga ada praktik penjualan minuman beralkohol serta adanya aktivitas tarian telanjang di dalam ruangan tempat karaoke itu.
Polda Jatim telah menetapkan status tersangka pada Manager Inul Vizta Kediri inisial I (36). Dalam pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya yang menyediakan pemandu lagu di tempatnya bekerja. Namun, untuk pemandu lagu statusnya tidak tetap atau freelance.