Selasa 08 Aug 2017 03:03 WIB

Sopir Angkot Cirebon Protes Angkutan Online, Ini Alasannya

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Nur Aini
Sejumlah motor ojek online terparkir dibahu jalan kawasan Casablanca, Jakarta, Rabu (7/12).
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah motor ojek online terparkir dibahu jalan kawasan Casablanca, Jakarta, Rabu (7/12).

REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Angkutan berbasis aplikasi online di Kota Cirebon semakin marak. Kondisi ini membuat para sopir angkutan perkotaan (angkot) berencana mogok karena anjloknya pendapatan mereka.

 

Sejumlah sopir angkot dari hampir seluruh trayek mulai dari D1 hingga D10 sudah berkumpul di ruas Jalan Perjuangan Kota Cirebon untuk merencanakan aksi mogok tersebut, Senin (7/8) pagi. Namun aksi mogok batal karena Organda Cirebon meminta mereka untuk tidak melakukan aksi tersebut. Pertemuan antara sopir angkot, Organda, dan Dinas Perhubungan Kota Cirebon pun digelar.

 

Salah seorang sopir angkot D6, Agus Tarmudi (54 tahun) menyebutkan, sebelum angkutan berbasis aplikasi online beroperasi di Kota Cirebom, dia bisa membawa pulang uang ke rumah minimal Rp 50 ribu per hari. Namun kini, penghasilan bersih yang diterimanya hanya sekitar Rp 15 ribu setelah dipotong setoran.

 

Bahkan ia mengaku sering pulang tak membawa uang. "Hasil dari narik angkot hanya cukup untuk membayar setoran (ke pemilik angkot) saja," kata pria asal Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon itu, saat ditemui di Sekretariat Organda Kota Cirebon, Senin (7/8).

 

Sekretaris Organda Kota Cirebon, Karsono mengakui, persaingan yang tidak sehat antara angkutan konvensional dan online telah memicu kemarahan rekan-rekannya yang bergerak di bidang angkutan konvensional. Apalagi, perusahaan angkutan berbasis aplikasi online yang beroperasi di Kota Cirebon tidak memiliki kelengkapan izin beroperasi, sepertiPermenhub Nomor 26/2017, Permendagri 28/2017, dan Undang-undang Nomor 22/2009.

 

Bahkan, Dishub Kota Cirebon telah melarang angkutan online beroperasi. Hal itu dikuatkan dengan adanya surat larangan yang diterbitkan Dishub Kota Cirebon pada Mei lalu. "Ini masalah perut. Wajar jika terjadi kegaduhan," tutur Karsono.

 

Karsono pun menyayangkan sikap Dishub yang tidak bertindak terhadap angkutan online yang membandel. Bahkan kini, ia menilai angkutan online malah semakin berkembang.

 

Karsono meminta agar Dishub melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) segera bertindak. Organda pun akan berusaha menahan agar aksi mogok tidak terjadi. "Kami menghimbau agar angkutan online jangan beroperasi lagi. Ini demi kondusifitas, " kata Karsono.

 

Sementara itu, Sekretaris Dishub Kota Cirebon, Ujianto yang hadir dalam rapat tersebut berjanji akan menindaklanjuti persoalan tersebut.

 

"Kami masih koordinasi dengan pemerintah provinsi. Kami belum bisa menindak karena belum ada aturan baru terkait angkutan online, " kata Ujianto.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement