REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT -- Satuan Lalu Lintas Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kehabisan material surat izin mengemudi (SIM). Sehingga untuk sementara pemegang SIM menggunakan surat keterangan. "Kami terpaksa menggunakan surat keterangan sementara bagi pemegang SIM, mengingat material SIM yang selama ini digunakan dalam kondisi habis," kata Kapolres Bangka, AKBP Johannes Bangun melalui Kasat Lantas, AKP Dewi Rahmailis Munir di Sungailiat, Senin (7/8).
Meskipun hanya surat keterangan, kata dia, penggunaan dan manfaatnya tetap sama seperti SIM yang asli. Sehingga masyarakat yang memegang surat keterangan tidak perlu khawatir. "Kalau material SIM sudah tersedia, pemegang surat keterangan itu dapat menukarnya kembali untuk dibuatkan kartu SIM seperti biasanya," katanya.
Dia mengatakan, kosongnya material SIM sampai sekarang belum diketahui penyebabnya. Kewenangan pengadaan kartu SIM dari Korlantas Mabes Polri.
Kewenangan mutlak pengadaan material SIM berada di Korlantas Mabes Polri, pihaknya hanya menerima distribusinya saja. Dia menjelaskan, kosongnya material SIM terjadi tidak hanya di Polres Bangka, melainkan hampir seluruh Satlantas di seluruh Indonesia.
"Meskipun material SIM mengalami kekosongan, saya imbau masyarakat pengguna kendaraan yang tidak memiliki SIM atau masa waktunya sudah habis tetap segera membuatnya. Karena kami tetap memberikan surat keterangan yang manfaat penggunaannya sama dengan SIM," katanya.