Senin 07 Aug 2017 23:32 WIB

KPK Dalami Upaya Markus Nari Pengaruhi Sugiharto

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami upaya tersangka Markus Nari yang mencoba memengaruhi Sugiharto dalam merintangi proses penyidikan, persidangan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan KTP-elektronik (KTP-el). KPK pada Senin (7/8) memeriksa Sugiharto sebagai saksi dalam penyidikan merintangi proses penyidikan, persidangan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan KTP-el untuk tersangka Markus Nari (MN).

"Penyidik memeriksa Sugiharto untuk mendalami upaya apa saja yang dilakukan tersangka MN yang mencoba mempengaruhi Sugiharto terkait dengan keterangan, peran dan indikasi aliran dana pada sejumlah pihak," kara Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Terkait pengembangan penyidikan untuk tersangka Markus Nari, Febri menjelaskan, KPK sudah menemukan indikasi ada upaya dari pihak-pihak tertentu yang mencoba menghalangi penanganan kasus KTP-el dan juga kasus yang terkait dengan KTP-el itu. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai saksi untuk Markus Nari.

"Kami lakukan pemeriksaan karena memang ada kebutuhan pemeriksaan dan kami mendalami perbuatan-perbuatan dari tersangka dalam dugaan obstruction of justice tersebut," kata Febri.

KPK tengah mendalami hubungan Markus Nari dengan peristiwa pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Miryam S Haryani. "Kami dalami sejauhmana kaitan Markus Nari dengan peristiwa pencabutan BAP oleh saksi Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor dalam kasus KTP-el," kata Febri.

Febri menyatakan bahwa penting bagi KPK untuk mengetahui faktor yang membuat Miryam saat itu mencabut dan mengubah keterangannya. "Padahal keterangannya tersebut cukup banyak menjelaskan tentang indikasi aliran dana pada sejumlah pihak termasuk sejumlah anggota DPR RI dalam kasus KTP-el itu," tuturnya.

Febri juga menyatakan bahwa beberapa peristiwa yang didalami pada kasus indikasi perbuatan merintangi proses hukum KTP-el tersebut memiliki hubungan dengan kasus sebelumnya yang saat ini sedang diproses dengan terdakwa Miryam S Haryani.

"Persinggungan kasus-kasus ini diperdalam oleh penyidik," kata Febri.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement