Selasa 08 Aug 2017 09:20 WIB

Pembakaran Joya Disebut Terjadi karena Ketiadaan Polisi

Rep: Arif Satrio/ Red: Indira Rezkisari
Kapolres Kabupaten Bekasi menggelar rilis terkait penetapan dua tersangka kasus yang menewaskan Muhammad Alzahra (Joya) di Polres Bekasi, Senin (7/8).
Foto: Republika/Dea Alvi Soraya
Kapolres Kabupaten Bekasi menggelar rilis terkait penetapan dua tersangka kasus yang menewaskan Muhammad Alzahra (Joya) di Polres Bekasi, Senin (7/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pihak mengungkapkan kekecewaannya pada aksi pembakaran seorang pria bernama Joya yang diduga melakukan pencurian sebuah amplifier. Salah satu pihak mengatakan hal ini dapat terjadi karena absensi hukum dalam kehidupan masyarakat.

Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membantah pernyataan tersebut. Menurut dia, hal itu tidak bisa disimpulkan dan digeneralisasi hanya berdasarkan satu kasus saja. "Kita harus melihat kasus per kasus ya," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (8/8).

Argo pun menyatakan, polisi sendiri jelas melarang aksi seperti itu. Spontanitas masyarakat tapi kerap sulit ditebak. Apalagi, kejadian pencurian terjadi di tempat fasilitas warga. "Namanya di tempat ibadah ada pencurian, jadi rasa emosi warga itu meningkat di situ. Itu tidak boleh dan tak mendasar ya," sebut Argo.

Untuk itu, Argo menyatakan jika bukan hanya polisi yang bertugas menjaga hal tersebut. Namun pranata sosial di masyarakat harus juga saling merangkul. Sehingga komunikasi antar warga terjalin dan tidak terjadi kejadian serupa.

"Jadi nanti pranata sosial di masyarakat akan kami tingkatkan. Pranata sosial ada apa aja, ada pak RT, Pak RW, Pak Lurah, kita hidupkan kembali. Jadi sistem untuk rasa saling memiliki itu kami hidupkan kembali," katanya.

Di lain pihak, psikolog Reza Indragiri mengatakan, aksi main hakim terhadap terduga pelaku kejahatan, merupakan wujud hukum Indonesia yang tidak bisa memberikan solusi. "Masyarakat lantas menciptakan hukum dan menjadi penegak hukum, namun dengan cara yang bertentangan dengan hukum itu sendiri," ujar Reza dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/8) siang.

Namun, Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Asep Adi Saputra, membantah hal tersebut terjadi secara keseluruhan. Menurut dia, fungsi hukum sudah dicoba diterapkan di masyarakat level akar rumput melalui Babinkamtibmas. Sehingga seharusnya masyarakat memiliki kontrol semdiri.

"Tidak selalu mengatakan tak berfungsi fungsi itu. Semua penyuluhan kepada masyarakat selalu kami lakukan. Semua berfungsi, pelayanan babinkantibmas itu berfungsi. Tapi kan tak mungkin polisi merengkuh pada situasi tertentu, apalagi kalau bergeraknya secara cepat," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement