Selasa 08 Aug 2017 10:35 WIB

Polresta Bogor Tilang dan Tahan 300 Angkot

Sejumlah angkot beroperasi di Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor. ilustrasi
Foto: Antara
Sejumlah angkot beroperasi di Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satlantas Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, menggencarkan operasi rutin tertib lalu lintas menyasar kendaraan yang melanggar lalu lintas dan selama tiga pekan sebanyak 300 angkot ditilang dan ditahan di Mapolresta Bogor Kota, Kedung Halang.

Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Bramastyo Priaji menyebutkan pelanggaran yang dilakukan angkot tersebut seperti tidak melengkapi diri dengan surat-menyurat, parkir dan berhenti di sembarang tempat. "Pelanggaran lainnya, melanggar trayek dan KIR tidak sesuai," kata Bramastyo yang akrab disapa Bram saat dihubungi Antara di Bogor, Selasa (8/8).

Pada Februari 2017 lalu, Satlantas Polresta Bogor juga melakukan hal yang sama dan dalam waktu 10 hari sebanyak 220 unit angkot juga ditilang dan ditahan karena melanggar tertib lalu lintas. Menurut Bram, banyaknya jumlah angkot yang ditilang tidak dapat menjadi barometer bagi meningkat atau menurunnya angka pelanggaran lalu lintas. Karena tergantung dengan berapa lama waktu penindakan, dan berapa banyak polisi melakukan penindakatan.

Ia mengaku meski polisi lebih aktif melakukan penertiban tapi belum tentu pelanggaran menurun, begitu pula sebaliknya.

"Tetapi, dari penindakan yang dilakukan, tampak etika pengemudi dalam berlalu lintas tidak banyak berubah dan polisi hanya bisa melaksanakan penindakan," katanya.

Bram mengatakan upaya penertiban selalu dilakukan Satlantas Polresta Bogor Kota dalam rangka menciptakan keamanan, stabilitas dan kelancara lalu lintas di Kota Bogor. Dan selalu berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bogor serta pihak-pihak lain.

"Upaya ini untuk mendukung langkah-langkah Pemerintah Kota Bogor dalam merevitalisasi angkot, salah satunya dengan program konversi angkot menjadi bus," kata Bram.

Menurutnya, angkot-angkot yang ditahan akan ditilang, mengikuti persidangan. Pemilik angkot dapat mengambil kembali angkotnya setelah menunjukkan segala surat-surat dan dokumen resmi.

Terkait masih buruknya etika berlalu-lintas pengemudi angkot, Bram mengatakan pentingnya sistem rekrutmen pengemudi oleh pemilik angkot dan pembatasan izin trayek maupun pada saat perpanjangan KIR. "Pemerintah Kota bisa memastikan angkot supaya pengemudinya memiliki kapabilitas dan tertib berlalu lintas," katanya.

Tugas kepolisian, lanjutnya, melakukan penindakan dan mengeluarkan SIM bagi pengemudi merupakan bagian dari fungsi kontrol kepolisian dalam menumbuhkan kesadaran tertib lalu lintas ke masyarakat.

Sementara itu, Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan jumlah angkot di Kota Bogor banyak sekali sehingga kerap terjadi pelanggaran surat-menyurat, parkir dan berhenti sembarangan tempat. "Polresta Bogor dan jajaran Satlantas Porlesta Bogor tetap melakukan upaya-upaya agar keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kota Bogor tetap terwujud, salah satunya melakukan pendidikan lalu lintas kepada masyarakat dan sosialisasi tertib lalu lintas," kata Ulung.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement