REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Mufti Mesir, Shawki Allam mengeluarkan fatwa yang mengizinkan penggunaan dana zakat untuk pasukan keamanan guna memerangi terorisme.
"Karena menghabiskan uang zakat untuk senjata dan tentara yang melawan musuh, dan ini adalah perjuangan keamanan, bersamaan dengan Konfrontasi intelektual ekstremisme," ujar Allam dalam wawancaranya selama program "Dialog Mufti" yang disiarkan di saluran ON LIVE. seperti dilansir Middle East Monitor, kemarin.
Menurutnya, saat ini metode untuk menghadapi ekstremisme telah berubah sejak zaman Nabi SAW. Kegagalan dalam melawan ekstremisme akan menyebabkan korupsi dan hancurnya suatu masyarakat.
Fatwa Allam memicu tanggapan beragam dari sejumlah aktivis di Twitter. Kebanyakan mereka mengkritik fatwa Allam. Aktivis menganggap fatwa Allam sebagai lisensi untuk tentara dan polisi dalam menggunakan dana Zakat di Mesir dengan dalih memerangi terorisme.
Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang harus dipatuhi oleh semua umat Islam. Bagi umat Islam yang memenuhi kriteria maka diwajibkan untuk menyishkan penghasilannya sebanyak 2,5 persen untuk membayar zakat.
Ada peraturan yang sangat ketat tentang bagaimana dan pada siapa zakat yang terkumpul bisa diberikan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa orang yang menerima zakat benar-benar orang yang membutuhkan dan merasakan manfaat dari zakat tersebut. Untuk itu, pengeluaran dana zakat untuk kepolisian dinilai tidak tepat oleh banyak pihak.