Selasa 08 Aug 2017 14:39 WIB

Kabareskrim: Densus Antikorupsi Masih dalam Proses

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembentukan Densus anti korupsi masih dalam penggodokan di internal Polri. Polri berharap akhir 2017 nanti, rencana tersebut sudah dapat direalisasikan. "Sekarang sudah kerja terus memproses. Mudah-mudahan saja (akhir tahun selesai)," ujar Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (8/8).

Ari memaparkan saat ini polri masih mengkaji bagaimana struktur serta tata cara kerjanya. Selain itu juga mempersiapkan apa saja sarana dan fasilitas yang dibutuhkan dalam mendukung kerja Densus Antikorupsi nanti. Sehingga ujungnya lanjut dia, masalah pendanaan pun tidak dapat dipungkiri masih dalam pengkajian.

Bukan hanya itu, Ari mengatakan, nantinya juga akan dibahas mengenai pengaturan kerja serta penyesuaian-penyesuaian dalam melakukan pemberantasan kasus korupsi. Mengingat selama ini banyak kasus korupsi yang telah diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pasti nanti ada hal-hal untuk regulasinya, ada penyesuaian-penyesuaian yang diharapkan, supaya pada intinya bisa menekan korupsi. Kan ada KPK, ada Densus Antikorupsi," ungkap dia.

Saat ditanyakan mengenai Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) sendiri yang juga selama ini konsen pada kasus-kasus korupsi, menurut dia, Densus Antikorupsi nantinya akan seperti Densus 88 yang memiliki satgas di seluruh wilayah Indonesia. "Kan nanti ada satgas-satgas, seperti Densus 88. Ada satgas wilayah, ada satgas pusat," katanya.

Terakhir dia menambahkan bahwa Densus Antikorupsi ini nantinya akan dipimpin oleh jenderal bintang dua. Namun mengenai apakah akan tetap di bawah Bareskrim atau berdiri sendiri, Ari mengaku belum mengetahui pasti. "Itu juga yang masih dalam penggodokan," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement