REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perjuangan komedian Mukhadly MT alias Acho dalam kasusnya dianggap juga sebagai perjuangan konsumen di seluruh Indonesia. Momen di mana para konsumen harus bisa meuntuk hak-hak yang mereka miliki.
"Perjuangan Acho ini juga sebagai perjuangan konsumen Indonesia untuk menuntut kah mereka. Ini perlu kita dukung karena banyak apartemen yang seperti ini," ujar Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsih ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (8/8).
Menurut Sularsih, apartemen Green Pramuka tidak perlu melaporkan Acho ke kepolisian. Apa yang terjadi pada Acho adalah seorang konsumen yang menuntut haknya yang dilindungi oleh Undang-undang (UU). Justru seharusnya pihak pengembang yang memberikan apa yang telah dijanjikannya.
"Yang ditanyakan Acho ini kan terkait ruang terbuka hijaunya, sesuai dengan janjinya di suatu brosur tapi kenyataannya tidak ada. Itu kan wajar karena itu haknya konsumen. Menuntut haknya konsumen itu dilindungi UU," kata dia.
Saat ini, Acho dijerat pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Menurut Sularsih, Acho dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik jika menyerang secara personal. Namun, pada kasus ini Acho tidak menyebutkan siapa orangnya.
"Itu kan bicara realita yang ada di Green Pramuka. Sebetulnya, kasus-kasus yang dialami Acho ini banyak. Masih ada Acho-Acho lain yang tidak terekspos," ungkap Sularsih.
Sebelumnya, Acho mengunggah keluhan tentang apartemen Green Pramuka pada Maret 2015. Beberapa bulan kemudian, yaitu pada 5 November 2015, PT. Duta Paramindo Sejahtera, Danang Surya Winata, melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Acho dilaporkan pada polisi karena dianggap merugikan pengelola apartemen, salah satu alasannya karena menyebabkan penjualan menurun. Dua tahun berselang, polisi menetapkan Acho sebagai tersangka dengan ancaman melanggar pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik.