Selasa 08 Aug 2017 12:05 WIB

Gerak Tuntut Kejaksaan Agung Tuntaskan Korupsi Jambu Dua

Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Bogor menuntut Kejaksaan Agung menuntas perkara korupsi markup pengadaan tanah Jambu Dua yang merugikan APBD tahun 2014 sebesar Rp 43,1 miliar, Selasa (8/8).
Foto: dokpri
Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Bogor menuntut Kejaksaan Agung menuntas perkara korupsi markup pengadaan tanah Jambu Dua yang merugikan APBD tahun 2014 sebesar Rp 43,1 miliar, Selasa (8/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Bogor menuntut Kejaksaan Agung menuntas perkara korupsi markup pengadaan tanah Jambu Dua yang merugikan APBD tahun 2014 sebesar Rp 43,1 miliar. Terlebih perkara tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap  berdasarkan putusan kasasi pada Mahkamah Agung dengan nomor 994 K/PID.SUS/2017 jo. 996 K/PID.SUS/2017 jo. 1012 K/PID.SUS/2017.

"Sudah setahun lebih kejaksaan tinggi Jawa Barat macet menyidik Wali Kota Bogor Bima Arya. Kami mencurigai adanya oknum kejaksaan yang bermain mata. Padahal mengacu pertimbangan dalam putusan pengadilan tipikor, semestinya para pleger korupsi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketua Gerak Bogor Muhammad Sufi dalam orasinya di depan kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta pada Senin (7/8) siang.

Sufi mengungkapkan, ketika perkara korupsi tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Bogor baru menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya adalah Sdr. Hidayat Yudha Priatna (mantan kepala kantor koperasi usaha mikro kecil dan menengah Kota Bogor), Irwan Gumelar (mantan camat Tanahsareal) dan Ronny Nasrun Adnan (kepala kantor jasa penilai publik). Ketiganya telah didakwa ke meja hijau dan telah divonis bersalah dengan hukuman pidana 4 tahun dan denda Rp 200 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 40/Pid.Sus/TPK/2016/PN BDG jo Nomor 41/Pid.Sus/TPK/2016/PN BDG jo Nomor 42/Pid.Sus/TPK/2016/PN BDG dan telah dikuatkan dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 33/Tipikor/2016/PT.BDG jo Nomor 34/Tipikor/2016/PT.BDG jo Nomor 35/Tipikor/2016/PT.BDG.

"Dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim telah menyatakan bahwa Wali Kota Bogor Bima Arya dan Sekda Kota Bogor Ade Sarip sebagai pleger atau pihak yang turut serta melakukan korupsi dalam perkara korupsi tersebut," kata Sufi.

"Jadi sudah tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk tidak menetapkan kedua pleger sebagai tersangka lalu didakwa di hadapan pengadilan tipikor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Sufi menambahkan. Rencana setelah melaporkan Kajati Jawa Barat ke kejaksaan agung, Sufi dan rombongan akan mendatangi KPK untuk mengambilalih perkara korupsi Jambu Dua.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَالْكِتٰبِ الَّذِيْ نَزَّلَ عَلٰى رَسُوْلِهٖ وَالْكِتٰبِ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ ۗوَمَنْ يَّكْفُرْ بِاللّٰهِ وَمَلٰۤىِٕكَتِهٖ وَكُتُبِهٖ وَرُسُلِهٖ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا ۢ بَعِيْدًا
Wahai orang-orang yang beriman! Tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya (Muhammad) dan kepada Kitab (Al-Qur'an) yang diturunkan kepada Rasul-Nya, serta kitab yang diturunkan sebelumnya. Barangsiapa ingkar kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sungguh, orang itu telah tersesat sangat jauh.

(QS. An-Nisa' ayat 136)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement