Selasa 08 Aug 2017 21:35 WIB

Ini Kesulitan Polisi Awasi Orang Asing

Rep: Mabruroh/ Red: Ratna Puspita
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Raden Argo Prabowo Yuwono
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Raden Argo Prabowo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yuwono mengatakan polisi tidak memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing. Hal ini menyusul pemberlakuan Undang-Undang No 16 tahun 2016 tentang Keimigrasian.

Argo mengatakan kepolisian memang sempat punya kewenangan mengawasi orang asing yang tertuang dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara. Pasal 15 ayat 1 huruf (i) aturan tersebut menyebutkan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang di antaranya melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait. 

Namun, aturan tersebut tidak berlaku menyusul pemberlakuan UU Keimigrasian. "Polisi tidak punya kewenangan di UU untuk mengawasi orang asing, itu imigrasi semua. Kan UU (kewenangan polisi) sudah dicabut," ujar Argo saat dihubungi di Jakarta, Selasa (8/8).

Dengan demikian, kepolisian hanya bisa mengandalkan laporan dari masyarakat. Karena itu, dia pun sangat mengharapkan agar masyarakat turut membantu kepolisian dalam menjaga keamanan, terutama di daerah tempat tinggal mereka. "Yangter penting sekarang, peran serta masyarakat itu yang perlu, yang kami butuhkan," ujar dia.

Cara terlibat, Argo melanjutkan masyarakat bisa melaorkan ke imigrasi kalau mengetahui ada warga negara asing ilegal. Masyarakat juga bisa melaporkan ke kepolisian kalau ada WNA yang bertindak tidak beres atau mencurigakan. 

"Kalau ada orang siang yang mau kontra (melakukan kejahatan) segera dilaporkan, kalau ada kecurigaan apa saja laporkan ke kepolisian," kata dia. 

Argo menerangkan hal ini sebagai upaya-upaya pencegahan yang bisa dilakukan oleh kepolisian setelah tidak bisa lagi melakukan pengawasan orang asing. Selain itu, penyidik juga tetap bekerja apabila menemukan adanya tindak pidana atau laporan dari masyarakat.

"Polisi bisanya (menindak WNA) kalau ada pidana, kalau ada laporan, baru kita melakukan penyelidikan, jadi untuk pengawasan orang asingnya polisi tidak punya kewenangan," kata dia.

Dia mencontohkan penggerebekan di Pondok Indah tempo hari merupakan kasus kejahatan siber yang bisa diungkapkan oleh kepolisian karena adanya laporan. "Yang kemarin itu siber (dengan tersangka orang asing) makanya segera kita deportasi, yang orang asing itu," kata dia. 

Sebanyak 148 WNA asal Cina dan Taiwan yang tergabung dalam sindikat kejahatan siber itu datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. Namun, Argo enggan menanggapi kebijakan bebas visa. "Silakan tanyakan kepada pihak imigrasi," kata dia. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement