REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengatakan pemerintah tidak memiliki kepentingan untuk memperlambat pengesahan UU Pemilu. Tjahjo menegaskan hingga saat ini tidak ada persoalan yang menghambat penandatanganan UU Pemilu oleh Presiden.
"Tidak ada (kesengajaan memperlama). Karena akan ditandatangani oleh Presiden, maka jangan sampai ada kesalahan," ujar Tjahjo di Kampus IPDN, Jatinangor, Jawa Barat, Selasa (8/8).
Dia melanjutkan, UU Pemilu kini hanya tinggal diselaraskan. Beberapa penyelarasan yang dimaksud hanya terkait dengan redaksional.
Karena itu, Tjahjo menegaskan jika secara prinsip UU Pemilu sudah bisa menjadi pedoman untuk KPU dalam menyusun peraturan KPU (PKPU). Dia juga menyebutkan jika saat ini UU Pemilu dikembalikan oleh pihak Sekretariat Negara (Setneg) dalam rangka perubahan redaksional.