Rabu 09 Aug 2017 03:55 WIB

UU Pemilu tak Kunjung Disahkan, Ini Penjelasan Pemerintah

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Nidia Zuraya
Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengatakan pemerintah tidak memiliki kepentingan untuk memperlambat pengesahan UU Pemilu. Tjahjo menegaskan hingga saat ini tidak ada persoalan yang menghambat penandatanganan UU Pemilu oleh Presiden.

"Tidak ada (kesengajaan memperlama). Karena akan ditandatangani oleh Presiden, maka jangan sampai ada kesalahan," ujar Tjahjo di Kampus IPDN, Jatinangor, Jawa Barat, Selasa (8/8).

Dia melanjutkan, UU Pemilu kini hanya tinggal diselaraskan. Beberapa penyelarasan yang dimaksud hanya terkait dengan redaksional.

Karena itu, Tjahjo menegaskan jika secara prinsip UU Pemilu sudah bisa menjadi pedoman untuk KPU dalam menyusun peraturan KPU (PKPU). Dia juga menyebutkan jika saat ini UU Pemilu dikembalikan oleh pihak Sekretariat Negara (Setneg) dalam rangka perubahan redaksional.

"Jangan sampai ada multitafsir di kemudian hari. Problemnya sekarang DPR sedang dalam masa reses sidang. Mudah-mudahan pada 16 Agustus saat reses berakhir hanya tingga mencantumkan paraf selesai," tambahnya.

Sebelumnya,UU Pemilu selesai dibahas dan disahkan oleh DPR pada 21 Juli lalu. Penomoran UU Pemilu maksimal dilakukan selama 30 hari terhitung sejak pengesahan oleh DPR

Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Agustyati, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera mengesahkan Undang-Undang (UU) Pemilu. Pengundangan oleh pemerintah dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan proses tahap awal Pemilu Serentak 2019.

"Kami mendesak Presiden agar segera memberi nomor terhadap UU Pemilu. Yang perlu dicermati adalah potensi banyaknya gugatan uji materi atas UU tersebut," ujar Khoirunnisa dalam diskusi Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/8).

Beberapa pihak, lanjut dia, sudah mengajukan uji materi atas aturan ambang batas pencalonan presiden kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Ambang batas ini merupakan isu yang paling banyak berpotensi digugat ke MK.

Selain isu tersebut, Khoirunnisa menyebutkan bahwa isu verivikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu juga berpotensi digugat ke MK. Jika dihitung sejak awal tahapan pemilu, proses verivikasi akan dilakukan pada Oktober 2017.

"Tanpa adanya penomoran pada UU Pemilu, maka pengajuan uji materi bisa dilakukan, tetapi proses persidangan belum bisa segera diselesaikan. Mengingat tahapan pemilu semakin dekat dan mendesak, maka penomoran UU Pemilu sangat penting," tegas Khoirunnisa.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement