Rabu 09 Aug 2017 16:36 WIB

Motor Dilarang Lewat Bundaran HI-Senayan, Ini Alasan Djarot

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Nur Aini
Rambu-rambu lalu lintas larangan kendaraan bermotor sudah terpasang di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (28/4). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Rambu-rambu lalu lintas larangan kendaraan bermotor sudah terpasang di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (28/4). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan pelarangan sepeda motor dari Bundaran HI hingga Bundaran Senayan bukanlah diskriminasi. Tujuan utamanya adalah agar warga memanfaatkan transportasi publik.

"Bukan masalah diskriminasi dan tidak diskriminasi, tapi kita dorong untuk menggunakan kendaraan umum," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Rabu (9/8).

Djarot mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) akan banyak membangun park and ride. Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta harus memaksa masyarakat pengguna sepeda motor untuk menggunakan KRL ataupun bus Transjakarta. "Ini yang saya rasa satu solusi yang kita tempuh. Ini antisipasi tahun depan kalau ada ERP itu dibenahi lagi, terus ERP saya bilang kalau mereka kaya lewat saja," ujarnya.

Selain itu, Djarot meminta pengertian dan permohonan pada masyarakat terkait kemacetan di sekitar proyek pembangunan di Jakarta. Sebab, Pemprov DKI Jakarta sedang mengejar ketertinggalan, terutama sektor transportasi publik.

Kalau tidak dikebut sekarang, kata Djarot, tahun depan Jakarta akan terlambat lagi. Maka dari itu ada pembangunan underpass di Mampang, pembangunan. fly over di Pancoran, Light Rapid Transit (LRT), dan Mass Rapid Transit (MRT).

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan akan menyiapkan kantong-kantong parkir di sekitar lokasi pelarangan sepeda motor. Pengendara sepeda motor tersebut dapat melanjutkan perjalanan dengan menggunakan transportasi umum. "Kantong parkir dapat menampung 9.724 mobil dan 6.528 motor," ujar Andri di Hotel Bidakara, Selasa (8/8).

Pihak Dishub Pemprov DKI Jakarta sudah menyurvei ada 12 titik yang dapat dijadikan kantong parkir di sekitar Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat. Sebanyak 12 titik kantong parkir, adalah Carrefour Duta Merlin, Gedung Jaya, Menara BON, Skyline Building, Gedung BI, Gedung Kosgoro, Gedung Oil, WIsma Nusantara, Grand Indonesia, dan IRTI Monumen Nasional.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement