Rabu 09 Aug 2017 16:48 WIB

Safe House KPK Disebut Rumah Sekap, Pansus akan Inspeksi

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa memberikan keterangan usai pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kantor BPK, Jakarta, Selasa (4/7).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa memberikan keterangan usai pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kantor BPK, Jakarta, Selasa (4/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Panitia Khusus (Pansus) Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meninjau sejumlah lokasi yang disebut terpidana kasus suap sengketa pilkada, Muchtar Effendi dan keponakannya, Miko Panji Tirtayasa sebagai tempat intimidasi dan penyekapan oleh penyidik KPK. Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengungkap, peninjauan akan dilakukan dalam waktu dekat. "Memang untuk lokasi penyekapan ini sudah ada kesepakatan," ujar Agun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (9/8).

Menurut Agun , Pansus Angket telah mengkomunikasikan dengan pihak kepolisian terkait tinjauan lokasi tersebut. Namun memang belum ada kepastian waktu kunjungan tersebut. "Kami tinggal menunggu. Mudah-mudahan dalam 1-2 hari ini sudah bisa kita lakukan. Saya belum bisa memastikan karena memang terkait dengan langkah-langkah yang sedang dilakukan kepolisian terkait laporan saudara Miko Panji," ujar Agun.

Namun demikian, Pansus Angket KPK telah siap jika kunjungan tiba-tiba dilakukan. Sebab menurutnya, kunjungan tersebut penting dilakukan Pansus untuk mendalami keterangan yang didapat Pansus Angket. "Kita kan sudah banyak mendengarkan keterangan dari berbagai pihak. Kita kan tidak bisa juga langsung mengambil kesimpulan. Kita ingin dalami, apakah betul yang dikatakan, makanya kita lihat ke lokasi," ujarnya.

Sebelumnya, Miko alias Niko mengaku pernah diintimidasi oleh KPK agar memberikan keterangan yang tidak benar demi memuluskan kehendak KPK, bahwa Muchtar Effendi yang disebut rekan dekat Akil Muchtar benar bersalah. Dalam mengintimidasi Miko, KPK disebut menyekap Miko di beberapa lokasi yakni di Depok dan rumah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta.

Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan pihaknya mendapat sejumlah informasi soal tindakan tidak sesuai prosedur yang dilakukan KPK. Salah satunya, menurut dia, pansus mendapatkan informasi bahwa penyidik KPK memiliki dua rumah sekap yang digunakan untuk mengondisikan saksi palsu untuk suatu perkara, di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Depok, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menanggapi pernyataan Masinton yang mengatakan KPK memiliki rumah sekap untuk mengondisikan saksi palsu. "Sayang sekali ada yang tidak bisa membedakan antara safe house untuk kebutuhan perlindungan saksi, dengan rumah sekap," ujar Febri. Menurut dia, seharusnya sebagai anggota DPR, yang bersangkutan dapat membedakan kedua hal tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement