Rabu 09 Aug 2017 19:54 WIB

Pemkab Larang Pendirian Bangunan di Bantaran Sungai Cimanuk

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Hazliansyah
Sungai Cimanuk
Foto: dok. Humas Indramayu
Sungai Cimanuk

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, melarang pembangunan rumah di sepanjang bantaran aliran Sungai Cimanuk karena termasuk kawasan berbahaya yang dapat mengancam keselamatan manusia ketika sungai meluap saat hujan deras.

"Sesuai Permen (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), sepanjang bantaran sungai itu tidak boleh ada bangunan apalagi untuk rumah," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Garut, Uu Saepudin kepada wartawan.

Ia menyebut aliran Sungai Cimanuk di Kabupaten Garut membentang panjang dari mulai hulu sungai di kawasan Cisurupan sampai Limbangan yang perbatasan dengan Kabupaten Sumedang. Ia mengatakan dari Permen itu, terdapat larangan membangun rumah sejauh sembilan meter dari batas sungai atau yang belum ada tanggul, dan sejauh tiga meter untuk yang sudah ada tanggul sungai.

"Permen mengatur kalau ada tanggul itu tiga meter, kalau belum ada tanggul sembilan meter dilarang ada bangunan sepanjang bantaran," ujarnya.

Diketahui, tanggul Sungai Cimanuk yang rusak diterjang banjir bandang 20 September 2016 lalu akan dibangun dan diperkokoh lagi supaya lebih kuat ketika air sungai deras menghujam. Nantinya, Pembangunan tanggul dilakukan secara bertahap. Untuk sementara akan dibangun sepanjang satu kilometer dari rencana sepanjang 10 kilometer. Tanggul pun tersebar di kawasan Tarogong Kidul dan Garut Kota.

"Proyek pembangunan tanggul itu oleh BBWS, rencananya 10 kilometer, tapi yang dibangun baru 1 kilometer sekian lah," tuturnya.

Dengan pembangunan tanggul itu maka berdampak dengan pembongkaran rumah maupun bangunan lainnya di sepanjang bantaran Sungai Cimanuk. Alhasil, warga yang sebelumnya tinggal di bantaran sungai wajib dipindahkan ke tempat yang lebih aman dari bencana banjir.

"Bagi mereka yang terkena dampak pembangunan tanggul itu dipindahkan, untuk ganti rugi secara normatif tidak ada, tapi kalau dari pemborongnya mungkin ada," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement