REPUBLIKA.CO.ID, PYONGYANG -- Pemerintah Korea Utara (Korut) membebaskan seorang pendeta asal Kanada yang menjalani hukuman penjara di negara itu, Rabu (9/8). Menurut kantor berita resmi KCNA, langkah ini dilakukan atas alasan kemanusiaan.
Pembebasan warga Kanada yang diketahui bernama Rim Hyon Su ini dilakukan sehari setelah pejabat dari negara itu datang ke Korut. Dari sana, pembahasan mengenai kasus pendeta yang dijatuhi hukuman seumur hidup ini dibahas dan diselesaikan.
"Rim Hyon Su, seorang warga sipil Kanada dibebaskan karena mengalami sakit berdasarkan keputusan Pengadilan Pusat Korut," ujar pernyataan yang dirilis oleh kantor berita resmi Korut, KCNA, Rabu (9/8).
Sebelumnya ada warga Kanada lainnya bernama Hyeon Soo Lim yang dijatuhi hukuman untuk ditahan dan bekerja seumur hidup. Ia dituding berupaya untuk menggulingkan rezim pemerintah Korut yang dipimpin oleh Kim Jong-un.
Pembebasan dari warga asing yang ditahan di Korut juga pernah dilakukan terhadap Otto Warmbier. Mahasiswa yang berasal dari Amerika Serikat (AS) itu dipulangkan ke negara asalnya pada 13 Juni lalu, setelah ditahan selama 15 bulan.
Namun, tidak lama setelah dipulangkan dengan alasan kemanusiaan, Warmbier menghembuskan napas terakhir. Pria berusia 22 tahun itu diketahui telah menderita penyakit otak dan koma selama berada dalam tahanan Pemerintah Korut.