REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie menyambut baik rencana pemerintah untuk menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) terkait peringatan dan pembinaan terhadap mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia. "Ya kalau SKB untuk pembinaan tidak apa-apa, itu perlu," ujar dia saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (9/8).
Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) justru juga berharap pemerintah turut memasukkan unsur-unsur yang dapat memperkuat pendidikan moral bangsa, dalam penyusunan naskah SKB eks anggota HTI itu. "Misalnya, nanti dalam implementasi, selain pembinaan juga ada penataran soal Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). Saya kira perlu itu penataran ulang P4," tuturnya.
Kendati mendukung rencana pemerintah, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Hukum dan Ketatanegaraan pada 2009-2010 ini menegaskan, bahwa dikeluarkannya SKB yang dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam itu, jangan sampai menjadi awal timbulnya praktik persekusi terhadap bekas aktivis HTI.
"Jangan sampai dipakai untuk persekusi, itu bisa melanggar HAM. Bangsa kita ini suka latah, terbukti pada tahun 1965. Sudah lingkungan tidak bebas, masalah jadi melebar ke mana-mana, ini jangan sampai begitu," ucap dia.
Menurut dia, kelak setelah SKB tersebut dirumuskan, pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat benar-benar memahami tujuan dan fokus penyusunan surat itu. Kata dia, para menteri harus merumuskan dengan sedemikian rupa dan nanti dalam sosialisasi itu dijelaskan, jangan sampai jadi salah tafsir sehingga implementasinya berlebihan. "Pokoknya kita mendidik," ujar alumni Program Doktor Riset (doctor by research) Ilmu Hukum di Van Vollenhoven Institute tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, pemerintah saat ini masih menyusun naskah SKB terkait pembinaan terhadap mantan aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), sebagai tindak lanjut pencabutan status hukum organisasi masyarakat itu. Mantan panglima TNI ini juga menuturkan SKB tersebut bakal difokuskan untuk mengatur kegiatan para mantan pengurus, anggota, dan simpatisan HTI agar sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati pemerintah.
Ia menjelaskan, selain kementeriannya, pembahasan dan penyusunan aturan-aturan dalam surat itu juga akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta Kejaksaan Agung.