Rabu 09 Aug 2017 23:48 WIB

Akademisi: Hukum Berat Pelaku Penjualan Bayi Ilegal

Kaki bayi (ilustrasi)
Kaki bayi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN  -- Dosen Hukum Universitas Sumatera Utara minta oknum pelaku yang terlibat, dalam praktik penjualan bayi secara ilegal yang terjadi di Kabupaten Simalungun agar dijatuhi hukuman berat, sehingga dapat membuat efek jera.

"Para tersangka yang memperdagangkan anak bayi itu, tidak memiliki perikemanusian dan hanya gara-gara untuk mendapatkan uang, mereka rela menjual buah hatinya kepada orang lain," ujar Dosen Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Syafruddin Kalo,SH, di Medan, Rabu (9/8).

Perbuatan yang dilakukan tersangka itu, menurut dia, wajar diberikan hukuman berat, karena mereka tergolong orang yang tidak memiliki hati nurani dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM). "Perbuatan menjual bayi yang baru lahir itu, memiliki jaringan yang cukup kuat dan diduga juga berada di luar negeri," ujar Syafruddin.

Ia berharap aparat keamanan dan instansi terkait lainnya dapat membongkar hingga ke akar-akarnya sindikat perdagangan manusia atau human trafficking yang berada di dalam maupun luar negeri.

Bahkan, bayi yang berasal dari Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bukan hanya dijual ke Medan, tetapi juga Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan daerah lainnya. "Hal ini membuktikan bahwa jaringan perdagangan manusia itu, cukup luas dan kemungkinan kegiatan ilegal tersebut ada di berbagai daerah di tanah air," ucapnya.

Syafruddin menambahkan, anak bayi yang baru lahir itu, dijual orang tuanya kepada orang lain dengan harga yang bervariasi, yakni Rp 7 juta hingga Rp 15 juta. Selain itu, dalam kegiatan jual beli bayi tersebut, juga melibatkan bidan yang ikut membantu proses persalinan, dan juga harus diproses secara hukum, serta tidak boleh dibiarkan.

Oknum bidan tersebut, juga sebagai pihak ketiga yang ikut menawarkan bayi itu kepada orang lain atau berminat untuk mengadopsi anak. "Jadi, orang yang terbukti dalam praktik adopsi ilegal melanggar ketentuan hukum itu, juga harus diproses.Dan mereka juga diberikan sanksi hukuman berat, dan tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah itu," kata Guru Besar Fakultas Hukum USU.

Sebelumnya, kepolisian mengamankan 13 warga yang memiliki keterlibatan dalam praktik adopsi ilegal di Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting di Medan, Senin, (7/8) mengatakan kasus itu berawal dari laporan seorang warga bernama Ralus Siahaan yang mengetahui adanya praktik adopsi ilegal.

Tersangka utama kasus tersebut adalah seorang wanita berisial LP yang telah tiga kali melahirkan dan memberikan anaknya kepada orang lain secara ilegal dan disertai bayaran.

Dalam penyidikan kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa surat pernyataan untuk adopsi anak yang ditandatangai LP dengan tersangka lain berinisila Pry.

Seluruh tersangka diduga melanggar Pasal 83 UU 35 tahun 2014 tantang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 79 UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement