Rabu 09 Aug 2017 23:48 WIB

Akademisi: Hukum Berat Pelaku Penjualan Bayi Ilegal

Red: Yudha Manggala P Putra
Kaki bayi (ilustrasi)
Kaki bayi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN  -- Dosen Hukum Universitas Sumatera Utara minta oknum pelaku yang terlibat, dalam praktik penjualan bayi secara ilegal yang terjadi di Kabupaten Simalungun agar dijatuhi hukuman berat, sehingga dapat membuat efek jera.

"Para tersangka yang memperdagangkan anak bayi itu, tidak memiliki perikemanusian dan hanya gara-gara untuk mendapatkan uang, mereka rela menjual buah hatinya kepada orang lain," ujar Dosen Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Syafruddin Kalo,SH, di Medan, Rabu (9/8).

Perbuatan yang dilakukan tersangka itu, menurut dia, wajar diberikan hukuman berat, karena mereka tergolong orang yang tidak memiliki hati nurani dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM). "Perbuatan menjual bayi yang baru lahir itu, memiliki jaringan yang cukup kuat dan diduga juga berada di luar negeri," ujar Syafruddin.

Ia berharap aparat keamanan dan instansi terkait lainnya dapat membongkar hingga ke akar-akarnya sindikat perdagangan manusia atau human trafficking yang berada di dalam maupun luar negeri.